Kemenhub Rombak Aturan Demi Taksi Terbang, Jangan Kaget Lihat EHang 216-S Bergentayangan di Atas Kepalamu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Kemenhub Rombak Aturan Demi Taksi Terbang, Jangan Kaget Lihat EHang 216-S Bergentayangan di Atas Kepalamu

Taksi terbang EHang 216-s yang dipamerkan di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/Pamela Sakina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah bergerak cepat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Revisi ini bertujuan untuk membuka jalan bagi taksi terbang futuristik, seperti EHang 216-S, agar bisa beroperasi secara legal di langit Indonesia.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman menyatakan bahwa revisi UU ini akan menambahkan poin-poin krusial untuk mengakomodasi legalitas transportasi masa depan ini.

Baca juga:

Pertama Jajal Taksi Terbang, Raffi Ahmad: Bisa untuk Bulan Madu di Bali

Hal ini mencakup aspek desain, personel, dan fasilitas yang diperlukan untuk pengoperasian taksi terbang.

"Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Kami selalu mendukung kegiatan ini, kami tidak anti teknologi," ujar Sokhib di sela-sela uji terbang EHang 216-S di PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6).

Selain revisi UU, Kemenhub juga akan segera berdiskusi dengan Administrasi Penerbangan Sipil China (CAAC).

Pembahasan ini berfokus pada validasi sertifikat tipe EHang 216-S, sebuah proses penting untuk memastikan produk tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelaikan udara sebelum dapat diakui resmi dan digunakan oleh operator di Indonesia.

Baca juga:

Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

Jika validasi berjalan lancar, Indonesia akan segera memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memungkinkan penggunaan EHang 216-S secara komersial.

Uji coba terbang EHang 216-S dengan penumpang di dalam kabin baru saja sukses dilakukan di Phantom Ground Park PIK 2, Tangerang, Banten, setelah mengantongi izin dari Kemenhub.

Sebelumnya, taksi terbang yang menyerupai drone besar ini telah beberapa kali dipamerkan dan diuji coba terbang, namun baru kali ini dilakukan dengan membawa penumpang, berkat izin terbaru dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

#Taksi Terbang #Mobil Terbang #Kemenhub
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Indonesia
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Indonesia
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Seskab menegaskan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Indonesia
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh evaluasi komprehensif.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Kemenhub mengungkap kronologi tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang menewaskan 14 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Kemenhub ungkap kronologi kecelakaan KRL Bekasi Timur yang dipicu mobil di perlintasan. KA Argo Bromo Anggrek ikut terlibat, investigasi KNKT berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Indonesia
Menhub Modifikasi Aturan WFH Jumat, Tiap Hari Cuma 40% Staf Masuk Kantor
Menurut Dudy, kebijakan WFH secara umum memberikan keleluasaan kepada kementerian dan lembaga untuk mengatur pola kerja masing-masing.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Menhub Modifikasi Aturan WFH Jumat, Tiap Hari Cuma 40% Staf Masuk Kantor
Bagikan