Kemendag Serahkan Pengawasan Daging Sapi Mengandung Beta Agonist 2 ke Kementan


Sejumlah polisi menunjukkan barang bukti berupa daging babi seberat 52 kg yang dijual sebagai daging sapi di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Senin (15/6). (Foto Antara/Ari Bowo Sucipto)
MerahPutih, Bisnis-Mendekati Lebaran, masyarakat dibuat resah oleh kabar beredarnya daging sapi mengandung beta agonist. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli daging sapi untuk dikonsumsi.
"Nanti akan dikoordinasikan dengan Kementerian terkait," jelas Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo di Jalan M. Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Widodo, tanggung jawab pengawasan ada di Kementerian Pertanian. Kementerian Perdagangan hanya melakukan pengawasan distribusi dan untuk barang non pangan, seperti elektronik.
"Kalau untuk tanggung jawab pengawasan ada di Kementerian Pertanian, seperti kasus beras organik dulu. Mereka langsung turun ke lapangan. Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan ada perjanjian MoU, jadi kalau menemukan kasus di lapangan langsung ditangani sesuai tanggung jawab masing-masing," terang Widodo.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI), Azrai Ridha menyatakan Kementerian Pertanian menemukan daging sapi yang diduga mengandung Beta Agonist 2 yang berbahaya bagi kesehatan dan menurut kementerian pertanian telah menyebar di beberapa daerah di Indonesia.
Terdapat 33 perusahaan yang berkedudukan di empat provinsi di Indonesia. Sebagai gambaran, untuk Jawa Barat saja terdapat 13 perusahaan yang diduga menggunakan beta agonist 2 dalam produksi daging sapi tersebut. Dan telah beredar di pasar-pasar di Indonesia khususnya banyak di Pulau Jawa. (rfd)
Baca Juga:
Polisi Gerebek Gudang Daging Babi Celeng di Surabaya
Harga Daging Tetap Melambung, Operasi Pasar Tak Efektif
Restoran di Nigeria Hidangkan Menu Daging Manusia