Kemendag Akan Perlancar dan Permudah Impor Oksigen


Pengiriman gas oksigen. (Foto:Pemprov DKI))
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan tidak akan ada halangan untuk produk oksigen masuk ke wilayah Indonesia, mengingat oksigen merupakan salah satu produk yang diminta oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Jadi, oksigen itu adalah bagian yang memang dimintakan oleh BNPB, untuk list produk-produk yang memang dipastikan tidak ada halangan ketika masuk di wilayah Indonesia. Jadi, dari manapun datangnya, kalau barang-barang itu sudah masuk ke dalam list, terutama sekarang ini oksigen, kita memastikan bahwa itu akan berjalan dengan baik," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Jakarta, Senin (5/7).
Baca Juga:
Anies Manut Arahan Luhut Panjaitan Perkara Oksigen untuk Medis
Mendag berharap agar kegiatan pengadaan, terutama di batas negara, dapat berjalan dengan baik dan lancar dan memastikan distribusi obat-obatan dan alat kesehatan menjadi prioritas agar berjalan sebaik mungkin, terutama pada masa PPKM Darurat.
"Adapun masalah harga itu, meskipun kita melihat adanya supply dan demand, kami memastikan distribusinya dengan baik," ujar Mendag.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebutuhan impor oksigen boleh dikatakan rutin selalu ada, namun trennya semakin menurun.

"Kalau melihat data di Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi importasi dalam lima tahun terakhir, artinya Indonesia sudah mulai mengurangi ketergantungan dari impor dan berupaya self sufficient (mandiri)," katanya.
Menurut Oke, terjadi kenaikan importasi oksigen pada kuartal I/2021 dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Namun, karena pengaturannya tidak ada di Kemendag, melainkan untuk kebutuhan COVID-19 diatur oleh Kementerian Kesehatan dan BNPB, maka Kemendag tidak bisa menyatakan kenaikan impor tersebut karena situasi COVID-19.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan seluruh oksigen industri dialihkan untuk kebutuhan medis.
Pasalnya, ketersediaan oksigen menjadi masalah yang harus langsung segera ditangani di tengah melonjaknya kenaikan kasus COVID-19. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan terjadi kenaikan permintaan oksigen menjadi lima kali lipat. (Asp)
Baca Juga:
Dicari Warga, Tabung Oksigen di Bandung Alami Kelangkaan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
