MerahPutih.com - Keluarga penumpang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 berhak menerima santunan lebih dari Rp1,3 miliar dari perusahaan penerbangan meliputi ganti rugi atau klaim asuransi dan bagasi.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) atau Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjabarkan santunan berupa ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan menteri, klaim bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta dan uang kedukaan Rp25 juta.
"Uang kedukaan sudah diberikan ke keluarga dari jenazah penumpang yang sudah teridentifikasi dan kita langsung memberikan saat menyerahkan jenazah tersebut," kata Danang, di posko krisis Lion Air di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Sabtu (3/11).
Untuk proses klaim asuransi itu, dilansir Antara, Danang mengatakan keluarga harus melengkapi dokumen persyaratan. "Kelengkapan dokumen yang sah itu harus terverifikasi dulu kan, terus nanti pasti kami belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan, kapan akan dikirimkan," imbuh dia.
Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.
Lion Air juga memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah seperti hotel, transportasi, makan dan minum. Maskapai juga menyediakan tiket untuk pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman. (*)