Keluarga Korban Dimas Kanjeng Teriak-teriak Usai Sidang


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahu penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8). (Antara/Umarul Faruq)
MerahPutih.com - Usai hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat terjadi keributan. Keluarga korban menilai vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan.
"Ini putusan macam apa. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri. Seenaknya saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang ditinggalkan," kata Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah, setengah berteriak setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).
Menurut keluarga korban, minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur hidup, bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang.
Sebelumnya, hakim memutuskan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng.
"Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan hakim itu, Jaksa maupun Dimas Kanjeng langsung mengajukan banding.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa penggandaan uang dan pembunuhan. Ia didakwa telah membunuh dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktek penipuan yang dijalankannya. (*)
Sumber: ANTARA