Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Gatot Brajamusti

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 03 Agustus 2017
Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Gatot Brajamusti

Aa Gatot (Foto Twitter AAGatot2014)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka Gatot Brajamusti dalam perkara kepemilikan senjata api, satwa langka ilegal dan asusila dari Polda Metro Jaya.

"Hari ini pelimpahan tahap dua tersangka Gatot Brajamusti," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel Dedyng di Jakarta, Kamis (3/8).

Gatot yang akrab dipanggil Aa Gatot itu, tiba di kantor Kejari Jaksel pada pukul 11.00 WIB dengan mendapatkan pengawalan yang ketat.

Gatot dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU tentang Konservasi Budaya Alam, dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.

Dikatakannya, setelah pelimpahan tahap dua akan dilanjutkan ke pengadilan.

"Kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan di Nusa Tenggara Barat," katanya menambahkan.

Namun, kata dia, selama proses persidangan yang akan digelar di PN Jaksel, terdakwa akan ditahan di Cipinang," katanya.

Terkait berkasnya akan dijadikan satu, ia menyebutkan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkannya apakah dijadikan satu atau terpisah.

Barang bukti yang diterima oleh pihaknya berupa dua senjata api, satwa langka ilegal itu Harimau Sumatera dan Elang Jawa. (*)

Sumber: ANTARA

#Gatot Brajamusti #Aa Gatot
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan