Kejagung Terima Berkas Perkara Joko Driyono
Joko Driyono. Foto: ANTARA
MerahPUtih.com - Kejaksaan Agung RI menerima berkas perkara plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia dari Satgas Antimafia Bola.
Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (2/4).
Baca juga: Menyebut 'Lionel Messi Adalah Tuhan' Merupakan Penistaan Agama
Baca juga: Catat! Jadwal 12 Klub di Turnamen International Champions Cup 2019
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor. (*)
Baca juga: Sebelum Terpuruk, 4 Klub Ini Dahulu Pernah Capai Era Keemasan
Bagikan
Berita Terkait
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Jersey Baru Timnas Bola dan Futsal Indonesia Sepaket Pakai Kelme, Kontrak 4 Tahun
John Herdman Belum Mulai Bekerja, DPR Sudah Mulai Kirim Ultimatum
Imbas Suporter Nyalakan Flare, Persis Solo Didenda Rp 250 Juta oleh Komdis PSSI
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Timnas Indonesia Akan Jajal Bulgaria, Kepulauan Salomon, atau St. Kitts Nevis, Erick Thohir: Ujian Bersaing di Level Dunia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Arsitek Timnas Indonesia John Herdman Berkomitmen Libatkan Sebanyak Mungkin Pelatih Lokal di Tim Kepelatihan
Pesan Erick Thohir untuk John Herdman, Cepat Beradaptasi dan Bawa Timnas Indonesia Berprestasi