Kejagung Terima Berkas Perkara Joko Driyono


Joko Driyono. Foto: ANTARA
MerahPUtih.com - Kejaksaan Agung RI menerima berkas perkara plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia dari Satgas Antimafia Bola.
Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (2/4).
Baca juga: Menyebut 'Lionel Messi Adalah Tuhan' Merupakan Penistaan Agama
Baca juga: Catat! Jadwal 12 Klub di Turnamen International Champions Cup 2019
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor. (*)
Baca juga: Sebelum Terpuruk, 4 Klub Ini Dahulu Pernah Capai Era Keemasan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Timnas U-23 Gagal ke Piala Asia U-23 2026, Erick Thohir Tugaskan Alexander Zwiers Lakukan Evaluasi Total

Timnas Indonesia Sudah Miliki Kedalaman Skuad, Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Penambahan Pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Lebanon: Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Jalani Debut

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Belum Tentu Tampil di Laga FIFA Match Day, Kluivert Bilang Begini

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
