Kejagung akan Lelang Harta Gayus Tambunan


Kejagung.co.id
MerahPutih Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang harta mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus Halomoan Tambunan yang merupakan hasil tindakan pidana korupsi dan pencucian uang. Proses lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Desember 2014.
Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Murtiningsih mengatakan, barang yang akan dilelang adalah 31 keping logam emas mulia, dua unit mobil merek Honda dan Ford, serta sebidang tanah seluas 260 meter persegi beserta bangunan yang terletak dikawasan Kelapa Gading-Jakarta Utara. Serta dilelang juga satu unit Apartemen di wilayah Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI, akan mengadakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana. Korupsi atas nama Terpidana Gayus Halomoan Tambunan. Lelang ini akan diselenggarakan tanggal 23 Desember 2014 nanti," kata Murtiningsih di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12).
PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung No. PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang senantiasa mengedepankan prinsip Good Governance).
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting bersama dengan Kepala PPA Kejaksaan Agung Chuck Suryosempono akan langsung memimpin eksekusi tersebut," tegas Murtiningsih.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada 17 November 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Perkara Gayus tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Tambunan
Bagikan
Berita Terkait
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
