Kasus Tora Sudiro, Polisi Abaikan Permintaan BNN


Kasat Narkoba Polres Jaksel, Vivick Tjangkung (kanan) menunjukan barang bukti hasil tes urine artis Tora Sudiro di Jakarta, Jumat (4/8). (ANTARA/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Polisi memastikan akan tetap melanjutkan proses pidana artis Tora Sudiro terkait kepemilikan 30 butir psikotropika jenis Dumolid, meski BNN telah meminta agar Tora menjalani rehabilitasi.
"Dia kan positif. Rehab itu ada di UU, diperbolehkan tapi untuk pidananya tetap jalan terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8).
Argo menegaskan, Pasal 62 UU tentang Psikotropika yang disangkakan kepada Tora sudah sangat mengikat. Di dalam pasal itu disebutkan 'barang siapa memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika diancam hukuman maksimal 5 tahun'.
"Kalau ada resep tak masalah, berarti kan ada dokter. Tapi, kan dia beli sama orang. Dia sudah tahu seharusnya," tukas Argo.
Seperti diketahui, Tora bersama istrinya, Mieke Amalia ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Ciputat atas kepemilikan 30 butir Dumolid. Namun, belakangan Mieke dilepas lantaran tak terbukti menyimpan Dumolid sementara Tora tetap ditahan.
Tora dikenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tora terancam hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait penangkapan Tora Sudiro terkait narkoba di: Aktor Kawakan Ini Ngotot Minta Tora Sudiro Direhab, Begini Jawaban Polisi