Kasus Tas Mewah, Margaret Vivi Dianggap Merekayasa Fakta

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 22 September 2015
Kasus Tas Mewah, Margaret Vivi Dianggap Merekayasa Fakta

Lexyndo dan tim kuasa hukum Devita saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus tas mewah. (sumber: istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kasus jual beli tas mewah seharga Rp950 juta masih terus berlanjut. Devita alias Ping kembali menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (21/9) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi). Pembelaan dibacakan tim kuasa hukum Devita.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum mengungkapkan kejanggalan tuduhan penipuan dari sosialita cantik Margaret Vivi. Dia juga menjelaskan sampai saat ini Vivi belum melunasi tas Hermes yang dibelinya dari terdakwa Devita.

"Bahwa sampai saat ini Margaret Vivi tidak pernah melakukan pelunasan kepada terdakwa Devita atas sisa pembayaran pembelian tas senilai Rp300 juta," ujar salah satu kuasa hukum Devita, Lexyndo Hakim.

Lexyndo menambahkan, keterangan yang disampaikan Vivi saat diperiksa hakim juga diniali mengada-ada. Dia menyebut ada fakta yang dikaburkan dalam persidangan tersebut.

"Semuanya mengada-ada, beli tas Hermes belum lunas, kuitansi fiktif, pertemuan di Medan fiktif, semuanya terpatahkan dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi sepanjang persidangan," katanya.

Selain itu, dalam persidangan Margaret Vivi tidak dapat menyebutkan alamat maupun nama rumah makan padang di Medan, Sumatera Utara yang menjadi tempat transaksi walaupun sudah pergi ketempat yang sama hingga 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 05 Februari 2013 dan 28 Februari 2014.

"Bahwa kenapa setelah 2 (dua) kali ke rumah makan padang yang sama, Margaret Vivi tidak mengetahui apa nama rumah makannya tersebut, dan bahkan setelah hampir 2 (dua) tahun ada kasus ini berjalan, Margaret Vivi pun tidak berusaha mencari tahu apa nama rumah makan padang yang katanya terjadi penyerahan uang dan kuitansi kepada Devita tersebut, ini ada apa? Kan ini bisa memunculkan dugaan ini fiktif," tambah Lexyndo.

Menurut Lexyndo, sesuai fakta, bandara yang baru di Medan, Sumatera Utara yang bernama Kualanamu baru dioperasikan pada bulan Juli 2013 dan diresmikan pada bulan Maret 2014, jauh dari tanggal 5 Februari dan 28 Februari 2013 sebagaimana yang Margaret Vivi sampaikan di pengadilan.

Masih menurut Lexyndo, pada faktanya, 2 (dua) lembar kuitansi yang menurut Margaret Vivi disiapkan, diisi dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 5 Februari 2013 dan 28 Februari 2013 di rumah makan padang di Medan, Sumatera Utara baru diantarkan oleh Amat Suwandi dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 14 Maret 2014.

Fakta persidangan juga menyebutkan muncul kesaksian yaitu bahwa adanya dugaan tindak pemalsuan surat berupa kuitansi yang menjadi barang bukti di persidangan ini, yaitu bahwa kedua lembar kuitansi tersebut adalah baru dibuat pada bulan Maret 2014, dan dibuat ditanda-tangani dalam keadaan kosong oleh terdakwa Devita Friska, oleh karena itu, maka terdakwa Devita Friska pun telah melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari fakta persidangan juga diketahui, sampai saat ini Margaret Vivi tidak pernah melakukan pelunasan kepada terdakwa Devita atas sisa pembayaran pembelian tas senilai Rp850 juta, senilai sisa Rp300 juta.

"Juga sudah kami buktikan segala unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP tidak ada yang terbukti sama sekali. Semuanya mengada-ada, beli tas Hermes belum lunas, kuitansi fiktif, pertemuan di Medan fiktif, semuanya terpatahkan dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi sepanjang dal persidangan," ujar Lexyndo.

"Kami tim Penasehat Hukum juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga persidangan dapat berjalan impartial, fair dan objective, yaitu peradilan yang dilakukan dengan cepat, sederhana, biaya ringan dan jujur tidak memihak, dan pada akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya," tuturnya lagi.

Sidang selanjutnya akan berlangsung Rabu (23/9) yakni pembacaan vonis putusan.

"Mudah-mudahan pledoi Nota Pembelaan kami tadi dapat menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim yang mulia dalam menjatuhkan putusan bebas kepada klien kami," ujar Lexyndo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Devita dengan hukuman tiga tahun penjara.

 

BACA JUGA:

  1. Heboh, Kasus Tas Mewah Rp950 Juta yang Berujung ke Meja Hijau
#Kasus Tas Mewah
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Bagikan