Kasus Sarpin vs KY, Bareskrim Segera Panggil Dua Tersangka Hakim KY


Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Rabu (22/4). (MerahPutih/ Rizki Fitrianto)
MerahPutih, Nasional-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum memanggil dua hakim Komisi Yudisial dua hakim KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri terkait dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin. Pemanggilan masih menunggu laporan dari penyidik.
"Saat ini masih proses penyidikan. Masih penyidikan kalau sudah ada laporan dari penyidik kita akan panggil anggota KY yang dilaporkan," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Komjen Buwas mengatakan laporan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin sudah dimasukkan empat bulan lalu. Saat ini penyidik masih mendalami kasusnya.
"Kasusnya sederhana, tapi prosesnya tidak mudah, Seharusnya tidak sampai empat bulan tapi karena kita masih mendalami itu, dengan pemeriksaan ahli, baik ahli hukum maupun bahasa. Setelah unsur-unsurnya terpenuhi tidak ada alasan lagi. Harus ditindaklanjuti," tegas Budi.
Oleh sebab itu, Budi berharap masyarakat jangan berasumsi seolah-olah polisi mudah menetapkan terlapor menjadi tersangka. "Jadi, jangan dilarikan kesana seolah-olah Polisi dengan mudahnya tidak bisa begitu. Ini bentuk pelayanan kita terhadap penegakan hukum. Tidak ada dalam penegakan hukum melihat satu lembaga atau institusi," tandasnya. (fdi)
Baca Juga:
Hakim Sarpin: Saya Bukan Orang Jahat
KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin
Hakim Sarpin: Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Tidak Sah