Kasus Dugaan Penipuan, PT Drymix Dilaporkan ke Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Oktober 2020
Kasus Dugaan Penipuan, PT Drymix Dilaporkan ke Polisi

Saddan Marulitua Sitorus, SH, Kuasa Hukum korban PT Neochem Indonesia (kiri) (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemilik dan pengurus PT Drymix Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (26/10) oleh PT Neochem Indonesia atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus bermula pada tahun 2019 dimana PT Drymix Indonesia telah melakukan pemesanan semen dan aditif kepada PT Neochem Indonesia. Kerjasama pemesanan terus berlanjut hingga bulan maret 2020 dengan ketentuan lain bahwa setiap barang yang dipesan akan dibayarkan berdasarkan tagihan Invoice.

"Namun Kerjasama tersebut tidak berjalan baik dikarenakan pihak PT Drymix Indonesia tidak kooperatif untuk memenuhi segala kewajiban kepada PT NI," ujar kuasa hukum korban, Saddan Marulitua Sitorus usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/10).

Baca Juga:

Libur Panjang Polda Metro Jaya Bikin 16 Titik Pos Pengamanan

Sementara, awal terjadinya hubungan Kerjasama antara PT Drymix Indonesia dengan PT Neochem Indonesia sudah terjalin lama dan sangat baik terhitung sejak tahun 2013.

"Bahkan waktu yang diberikan oleh PT NI kepada PT DI juga cukup fair, ada 60 Hari masa jatuh tempo sejak invoice diberikan, namun sama saja PT DI tidak kooperatif dan bertanggungjawab atas kewajibannya," jelas Saddan.

Mapolda Metro Jaya (Foto: antaranews)
Mapolda Metro Jaya (Foto: antaranews)

Dijelaskannya bahwa sejak terjadi penundaan pembayaran oleh PT Drymix Indonesia terhadap Piutang PT Neochem Indoensia, ada 2 (dua) surat yang telah diterima yakni tentang menawarkan upaya restrukturisasi skema pembayaran.

"Namun sampai hari ini penawaran tersebut belum dapat diterima karena memberatkan PT NI, dan selanjutnya pihak PT Drymix Indonesia sampai hari ini tidak memperlihatkan itkad baik untuk melakukan pembayaran piutang PT Neochem Indonesia," ujar Saddan.

Menurutnya, tindakan PT DI tidak kooperatif dan bertanggungjawab sampai hari ini, termasuk bahwa PT NI melalui Kuasa Hukum telah melayangkan surat Somasi kepada PT DI namun memang lagi-lagi tidak ada upaya penyelesaian terbukti dengan tidak memberikan balasan atas 2 somasi tersebut.

Baca Juga:

Kapolda Metro Minta Warga Tak Liburan di Akhir Bulan Ini

Dia menyebutkan upaya laporan polisi adalah untuk memberikan efek jera bagi PT Drymix Indonesia. "Yang bersangkutan harus mempertanggungjawab tindakannya dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang PT NI ambil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana," katanya. (Ayu)

Bagikan
Bagikan