Kampus Diusulkan Bakal Dapat Izin Kelola Tambang, Muhaimin: Nanti Tanya Pak Bahlil


Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar . (foto: Antara)
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar meminta adanya kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat untuk menentukan layak tidaknya suatu perguruan tinggi diberikan izin mengelola usaha tambang.
Baca juga:
RUU Minerba Diyakini Bakal Kurangi Tambang Ilegal yang Selama Ini Rugikan Negara
"Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena, jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja," kata Muhaimin Iskandar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu, menanggapi wacana perguruan tinggi ikut mengelola usaha tambang.
Pihaknya menyambut baik adanya wacana kampus mengelola tambang tersebut.
"Kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya. Makanya, semua butuh kearifan, nanti tanya Pak Bahlil," katanya. (*)