Kadiv Humas Mabes Polri: Kasus PT Desy Timber Dalam Proses
Foto: Bertolomeus Papu
MerahPutih Nasional- Menindaklanjuti atas kasus pengambilalihan saham PT Desy Timber oleh Adnan Pandu Pradja, yang dilaporkan Muklis Ramlan dan Kuasa hukumnya, membuat Adnan harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Pradja ini, telah menjadi bahan perbincangan media dan masyarakat luas. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, sampai saat ini laporan tersebut belum ada kejelasan. Masih di proses dan perlu ditindaklanjuti.
"Mengenai laporan yang diterima Bareskrim Polri pada hari Sabtu kemarin itu, belum ada kejelasan. Kenapa, karena pada hari itu adalah hari libur," ungkap Irjen Pol Ronny F Sompie kepada Wartawan di Kabareskrim, jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (25/1).
Sebagai langkah awal, pihak Kabareskrim Mabes Polri akan melakukan penyidik dalam arti untuk mengetahui apakah kasus tersebut merupakan tindakan pidana atau bukan. Jika memang saat penyelidikan terbukti ada, terdapat tindakan pidana, berarti kasus tersebut akan bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kepala Biro Operasional Kabareskrim Polri. Selanjutnya, kasus ini akan di distribusikan kepada bagian yang berkompeten dalam bidangnya. Sesuai dengan tindak pidana yang dilaporkannya.
Kabareskrim akan melakukan pengecekan kembali dan ditindaklanjuti apabila pelaporan ini dibuktikan melalui penyidikan oleh pihak yang menanganinya.
Seperti yang diketahui, Sabtu (24/1) Adnan dilaporkan atas sebuah kasus, yakni dugaan pengambilalihan secara paksa saham milik perusahaan PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Kuasa hukum PT Desy Timber di Berau Kalimantan Timur, bernama Mukhlis Ramlan mengaku akan melaporkan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja.
Menurut kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan, kasus itu terjadi pada 2006 lalu. Yakni saat Adnan dan Mohamad Indra menjadi kuasa hukum perusahaan. Saat itu 40 persen saham perusahaan telah diserahkan ke pihak koperasi pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD), serta sebagian masyarakat. Sedangkan 60 persen dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber. Namun pada 2006, Adnan bersama Indra merekayasa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat akta notaries yang palsu yang merampas saham milik warga dan pesantren. (GMS).