KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Magetan, 4 Orang Dilaporkan Tewas

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Magetan, 4 Orang Dilaporkan Tewas

KA Malioboro Ekspres tabrak tujuh motor di perlintasan Magetan. Foto: Dok/PT KAI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5) siang.

Peristiwa tragis ini melibatkan kereta api dan tujuh kendaraan yang tengah melintas di perlintasan resmi yang dijaga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat palang perlintasan JPL 08 dibuka setelah ada kereta yang melaju.

Namun, dari arah berlawanan, KA 170 Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang ternyata belum melintasi perlintasan tersebut.

Baca juga:

Stop Tabrakan Kereta! PT KAI Serukan Penghapusan Perlintasan Sebidang

Setelah palang dibuka dan kendaraan mulai melintas, KA Malioboro Ekspres datang dan langsung menghantam tujuh kendaraan yang berada di atas rel.

Beberapa kendaraan, termasuk sepeda motor, ringsek akibat benturan keras dari kereta. Akibat tabrakan tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kelima korban luka berat lainnya telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun pun menyampaikan keprihatinannya. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kronologi kejadian secara menyeluruh.

Zainul mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Ia menegaskan, bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Baca juga:

Kecelakaan Tunggal Rombongan Pariwisata Tewaskan 5 Orang di Tawangmangu, Korlantas Polri Turun Tangan

Zainul juga mengingatkan ketentuan hukum terkait kewajiban pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 serta sanksinya dalam Pasal 296.

Pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (knu)

#PT KAI #Kecelakaan #Kereta Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Mobil Masuk Sekolah Buntut Mobil MBG Seruduk Siswa SDN Kalibaru 01
Kejadian ini melampaui kesalahan individu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Desember 2025
Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Mobil Masuk Sekolah Buntut Mobil MBG Seruduk Siswa SDN Kalibaru 01
Indonesia
Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru Jakarta Utara, Wagub Rano: Korban Patah Kaki Segera Dioperasi
Mobil pengantar MBG menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Cilincing. 2 korban harus menjalani operasi, seluruh biaya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru Jakarta Utara, Wagub Rano: Korban Patah Kaki Segera Dioperasi
Indonesia
Olah TKP Mobil MBG 'Seruduk' Siswa SDN Kalibaru 01 Libatkan Dua Direktorat Sekaligus, Apa Tujuannya?
Polres Jakut siapkan trauma healing dan janji usut tuntas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Desember 2025
Olah TKP Mobil MBG 'Seruduk' Siswa SDN Kalibaru 01 Libatkan Dua Direktorat Sekaligus, Apa Tujuannya?
Indonesia
Mobil MBG 'Seruduk' Puluhan Siswa SDN Kalibaru 01, Polisi Pastikan Tak Ada yang Meninggal
Minibus penerobos pagar SDN Kalibaru 01 Cilincing lukai 19 siswa dan 1 guru. 20 korban dievakuasi ke RS Koja dan RSUD Cilincing
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Desember 2025
Mobil MBG 'Seruduk' Puluhan Siswa SDN Kalibaru 01, Polisi Pastikan Tak Ada yang Meninggal
Indonesia
19 Siswa di SDN Kalibaru Cilincing Dirawat usai Ditabrak Mobil Pengantar MBG
Sebanyak 19 siswa SDN Kalibaru Cilincing ditabrak mobil pengantar MBG. Seluruh korban dirawat di dua rumah sakit.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
19 Siswa di SDN Kalibaru Cilincing Dirawat usai Ditabrak Mobil Pengantar MBG
Indonesia
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
pelanggan dapat menikmati proses transaksi yang praktis, cepat, dan aman sebagai bagian dari transformasi digital berkelanjutan KAI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Indonesia
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Di Sumatera Barat, pemulihan operasional dilakukan secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Indonesia
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Sejak awal Desember, sejumlah relasi favorit mulai mencatat peningkatan okupansi, terutama tujuan Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Indonesia
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Pemprov DKI menyampaikan belasungkawa atas tewasnya pesepeda dalam kecelakaan di Jalan Sudirman dan memastikan kasusnya dikawal hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Indonesia
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
VP Sekretaris SKK Migas, Hudi Dananjoyo Suryodipuro, meninggal usai menabrak bus Transjakarta di Sudirman. Transjakarta dan polisi benarkan insiden tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Bagikan