KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Magetan, 4 Orang Dilaporkan Tewas

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Magetan, 4 Orang Dilaporkan Tewas

KA Malioboro Ekspres tabrak tujuh motor di perlintasan Magetan. Foto: Dok/PT KAI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5) siang.

Peristiwa tragis ini melibatkan kereta api dan tujuh kendaraan yang tengah melintas di perlintasan resmi yang dijaga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat palang perlintasan JPL 08 dibuka setelah ada kereta yang melaju.

Namun, dari arah berlawanan, KA 170 Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang ternyata belum melintasi perlintasan tersebut.

Baca juga:

Stop Tabrakan Kereta! PT KAI Serukan Penghapusan Perlintasan Sebidang

Setelah palang dibuka dan kendaraan mulai melintas, KA Malioboro Ekspres datang dan langsung menghantam tujuh kendaraan yang berada di atas rel.

Beberapa kendaraan, termasuk sepeda motor, ringsek akibat benturan keras dari kereta. Akibat tabrakan tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kelima korban luka berat lainnya telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun pun menyampaikan keprihatinannya. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kronologi kejadian secara menyeluruh.

Zainul mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Ia menegaskan, bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Baca juga:

Kecelakaan Tunggal Rombongan Pariwisata Tewaskan 5 Orang di Tawangmangu, Korlantas Polri Turun Tangan

Zainul juga mengingatkan ketentuan hukum terkait kewajiban pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 serta sanksinya dalam Pasal 296.

Pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (knu)

#PT KAI #Kecelakaan #Kereta Api
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ulang Tahun, PT KAI Berikan Diskon 81 Persen
Tiket dengan tarif diskon juga tidak dapat digabungkan dengan reduksi atau promo lain, tetapi tetap bisa dibatalkan atau dijadwalkan ulang sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Ulang Tahun, PT KAI Berikan Diskon 81 Persen
Indonesia
Penumpang Terus Membludak, Armada KRL Didesak Terus Ditambah
Rata-rata pengguna KRL Jabodetabek saat ini mencapai 1,1 juta penumpang per hari, bahkan dapat mencapai 1,3 juta penumpang pada kondisi tertentu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Penumpang Terus Membludak, Armada KRL Didesak Terus Ditambah
Indonesia
KRL Rangkasbitung Bakal Datang Tiap 4-5 Menit, Mulai Diterapkan 2027
KRL Rangkasbitung bakal berhenti tiap empat hingga lima menit sekali. Hal itu bakal diterapkan mulai 2027.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
KRL Rangkasbitung Bakal Datang Tiap 4-5 Menit, Mulai Diterapkan 2027
Indonesia
KRL Bakal Diperpanjang ke Cikampek dan Lido, Ditargetkan Rampung 2028
KRL bakal diperpanjang hingga Cikampek dan Lido. Rencana tersebut ditargetkan beroperasi 2028.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
KRL Bakal Diperpanjang ke Cikampek dan Lido, Ditargetkan Rampung 2028
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Indonesia
Pencurian Kabel Prasarana KA Ganggu Sistem Keselamatan
Tercatat sedikitnya terjadi 16 kasus perusakan kabel yang berpotensi mengganggu sistem pendukung keselamatan perjalanan kereta api.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Pencurian Kabel Prasarana KA Ganggu Sistem Keselamatan
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan KRL Bogor, ini Jadwal dan Alasannya
KAI Commuter menambah perjalanan KRL Bogor. Kini, ada 1.065 perjalanan per harinya dari stasiun tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan KRL Bogor, ini Jadwal dan Alasannya
Indonesia
1 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di dalam Badan Kapal
Korban dibawa menggunakan Helikopter HR 3601 Basarnas untuk proses penanganan dan identifikasi lebih lanjut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
1 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di dalam Badan Kapal
Indonesia
KAI Tangkap Pencuri Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan
Petugas segera menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
KAI Tangkap Pencuri Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan
Bagikan