KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Magetan, 4 Orang Dilaporkan Tewas

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Magetan, 4 Orang Dilaporkan Tewas

KA Malioboro Ekspres tabrak tujuh motor di perlintasan Magetan. Foto: Dok/PT KAI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5) siang.

Peristiwa tragis ini melibatkan kereta api dan tujuh kendaraan yang tengah melintas di perlintasan resmi yang dijaga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat palang perlintasan JPL 08 dibuka setelah ada kereta yang melaju.

Namun, dari arah berlawanan, KA 170 Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang ternyata belum melintasi perlintasan tersebut.

Baca juga:

Stop Tabrakan Kereta! PT KAI Serukan Penghapusan Perlintasan Sebidang

Setelah palang dibuka dan kendaraan mulai melintas, KA Malioboro Ekspres datang dan langsung menghantam tujuh kendaraan yang berada di atas rel.

Beberapa kendaraan, termasuk sepeda motor, ringsek akibat benturan keras dari kereta. Akibat tabrakan tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kelima korban luka berat lainnya telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun pun menyampaikan keprihatinannya. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kronologi kejadian secara menyeluruh.

Zainul mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Ia menegaskan, bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Baca juga:

Kecelakaan Tunggal Rombongan Pariwisata Tewaskan 5 Orang di Tawangmangu, Korlantas Polri Turun Tangan

Zainul juga mengingatkan ketentuan hukum terkait kewajiban pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 serta sanksinya dalam Pasal 296.

Pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (knu)

#PT KAI #Kecelakaan #Kereta Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daftar Lengkap Kereta Ekonomi New Generation, Kini Tempat Duduknya Jadi Lebih Lega
Kereta ekonomi New Generation KAI kini sudah beroperasi. Tempat duduknya pun jadi lebih lega. Penumpang tak perlu merasa lelah di perjalanan.
Soffi Amira - Sabtu, 04 Oktober 2025
Daftar Lengkap Kereta Ekonomi New Generation, Kini Tempat Duduknya Jadi Lebih Lega
Indonesia
Peringatan HUT ke-80 TNI di Kawasan Monas, KAI Berlakukan Pemberhentian Luar Biasa di Stasiun Jatinegara
Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi potensi kepadatan penumpang dan lalu lintas di sekitar Stasiun Gambir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Peringatan HUT ke-80 TNI di Kawasan Monas, KAI Berlakukan Pemberhentian Luar Biasa di Stasiun Jatinegara
Indonesia
Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang untuk memeriksa kembali jadwal keberangkatan KA dan menyesuaikan lokasi naik atau turun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI
Indonesia
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi: Pengemudi Mobil Meninggal, Polisi Tak Temukan SIM
Insiden kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Tol Jagorawi, Kamis (2/10) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi: Pengemudi Mobil Meninggal, Polisi Tak Temukan SIM
Indonesia
Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Akibat Runtuhnya Bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny
Kendala utama proses evakuasi, adalah struktur bangunan yang rapuh serta tumpukan material beton yang menyulitkan pergerakan tim.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Akibat Runtuhnya Bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny
Indonesia
77 Santri Luka-Luka, 38 Orang Masih Dicari di Reruntuhan Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny
Sebanyak 77 korban luka-luka telah dibawa ke sejumlah rumah sakit terdekat, yaitu 34 orang ke RSUD Sidoarjo, 38 orang ke RS Siti Hajar, dan empat orang ke RS Delta Surya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
77 Santri Luka-Luka, 38 Orang Masih Dicari di Reruntuhan Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny
Indonesia
Proyek LRT Jabodebek Masih Utang Rp 2,2 Triliun, Beban Diserahkan ke PT KAI
Direktur Utama ADHI Entus Asnawi mengungkapkan pihaknya telah menerima penegasan dari Kementerian Keuangan bahwa pembayaran piutang proyek LRT akan dilakukan melalui KAI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Proyek LRT Jabodebek Masih Utang Rp 2,2 Triliun, Beban Diserahkan ke PT KAI
Indonesia
LRT, MRT, KRL dan Kereta Bandara di Dukuh Atas Akan Terhubung, Penumpang Tidak Lagi Kehujanan
Pertemuan dengan Pramono membahas hal-hal yang berkaitan dengan transportasi di Jakarta, terutama kereta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
LRT, MRT, KRL dan Kereta Bandara di Dukuh Atas Akan Terhubung, Penumpang Tidak Lagi Kehujanan
Indonesia
Capaian 80 Tahun PT KAI, Bangun Kereta New Generation
Dari rel pertama pada abad ke-19 hingga LRT Jabodebek dan kereta cepat Whoosh di abad ke-21, KAI telah merangkai sejarah panjang perkeretaapian nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Capaian 80 Tahun PT KAI, Bangun Kereta New Generation
Indonesia
Siap Sambut Nataru 2025/2026, KAI Genjot Peningkatan Keamanan dan Keselamatan
KAI kini telah berkembang menjadi perusahaan transportasi modern
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Siap Sambut Nataru 2025/2026, KAI Genjot Peningkatan Keamanan dan Keselamatan
Bagikan