KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Magetan, 4 Orang Dilaporkan Tewas
KA Malioboro Ekspres tabrak tujuh motor di perlintasan Magetan. Foto: Dok/PT KAI
Merahputih.com - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5) siang.
Peristiwa tragis ini melibatkan kereta api dan tujuh kendaraan yang tengah melintas di perlintasan resmi yang dijaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat palang perlintasan JPL 08 dibuka setelah ada kereta yang melaju.
Namun, dari arah berlawanan, KA 170 Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang ternyata belum melintasi perlintasan tersebut.
Baca juga:
Stop Tabrakan Kereta! PT KAI Serukan Penghapusan Perlintasan Sebidang
Setelah palang dibuka dan kendaraan mulai melintas, KA Malioboro Ekspres datang dan langsung menghantam tujuh kendaraan yang berada di atas rel.
Beberapa kendaraan, termasuk sepeda motor, ringsek akibat benturan keras dari kereta. Akibat tabrakan tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kelima korban luka berat lainnya telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun pun menyampaikan keprihatinannya. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kronologi kejadian secara menyeluruh.
Zainul mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Ia menegaskan, bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
Baca juga:
Zainul juga mengingatkan ketentuan hukum terkait kewajiban pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 serta sanksinya dalam Pasal 296.
Pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Danantara Perintahkan Kembangkan Rute KRL Sampai Sukabumi di 2026
Stasiun Jatake Sudah Dibuka, ini Rute Lengkap KRL Tanah Abang–Rangkasbitung
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Akses Warga Serpong dan Sekitarnya Kini Jadi Lebih Mudah
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Lebaran 2026 Bisa Dipesan Hari Ini, Begini Skema Pemesanannya
Gempa Pacitan tak Ganggu Operasional, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Kembali Normal
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
6 Jenazah Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan 250 Meter dari Puncak Gunung Bulusaraung
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Florencia Lolita Teridentifikasi, Dikenali dari Sidik Jari dan Gigi
Rel di Pekalongan Terendam Banjir, Komisi V DPR Ingatkan Rentannya Infrastruktur Kereta Api