KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Magetan, 4 Orang Dilaporkan Tewas

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Magetan, 4 Orang Dilaporkan Tewas

KA Malioboro Ekspres tabrak tujuh motor di perlintasan Magetan. Foto: Dok/PT KAI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5) siang.

Peristiwa tragis ini melibatkan kereta api dan tujuh kendaraan yang tengah melintas di perlintasan resmi yang dijaga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat palang perlintasan JPL 08 dibuka setelah ada kereta yang melaju.

Namun, dari arah berlawanan, KA 170 Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang ternyata belum melintasi perlintasan tersebut.

Baca juga:

Stop Tabrakan Kereta! PT KAI Serukan Penghapusan Perlintasan Sebidang

Setelah palang dibuka dan kendaraan mulai melintas, KA Malioboro Ekspres datang dan langsung menghantam tujuh kendaraan yang berada di atas rel.

Beberapa kendaraan, termasuk sepeda motor, ringsek akibat benturan keras dari kereta. Akibat tabrakan tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kelima korban luka berat lainnya telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun pun menyampaikan keprihatinannya. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kronologi kejadian secara menyeluruh.

Zainul mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Ia menegaskan, bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Baca juga:

Kecelakaan Tunggal Rombongan Pariwisata Tewaskan 5 Orang di Tawangmangu, Korlantas Polri Turun Tangan

Zainul juga mengingatkan ketentuan hukum terkait kewajiban pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 serta sanksinya dalam Pasal 296.

Pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (knu)

#PT KAI #Kecelakaan #Kereta Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KAI Kasi Tiket Diskon 30 Persen untuk Liburan Sekolah, masih Tersedia 554 Ribu Kursi
Kuota tersedia yakni 1.174.624 tempat duduk sediakan untuk periode perjalanan 20 Juni sampai 5 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KAI Kasi Tiket Diskon 30 Persen untuk Liburan Sekolah, masih Tersedia 554 Ribu Kursi
Indonesia
2 Kereta Tabrakan di Inggris, Korban Capai 80 Orang
Dilaporkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya terluka setelah dua kereta api bertabrakan di dekat Kota Bedford.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
2 Kereta Tabrakan di Inggris, Korban Capai 80 Orang
Indonesia
Hari Ini PT KAI Berlakukan Diskon 30 Persen Sepanjang Libur Sekolah
Volume tertinggi tercatat di Pasar Senen sebanyak 59.024 pelanggan, Yogyakarta 35.362 pelanggan, Lempuyangan 19.430 pelanggan, Bekasi 18.974 pelanggan, dan Semarang Tawang Bank Jateng 17.338 pelanggan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Hari Ini PT KAI Berlakukan Diskon 30 Persen Sepanjang Libur Sekolah
Indonesia
Stasiun Gambir Diperluas, Terkoneksi KRL, LRT hingga Kereta Cepat Whoosh
Renovasi ini bertujuan membangun konektivitas antarmoda transportasi di Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Stasiun Gambir Diperluas, Terkoneksi KRL, LRT hingga Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 24 Juta Penumpang
Pertumbuhan di Sumatra menjadi bagian penting dari penguatan konektivitas daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 24 Juta Penumpang
Indonesia
Kereta Api Rajabasa Lampung-Palembang Dimodif Jadi Premium, Tarif Bakal Naik?
KA Rajabasa Lampung–Palembang kini hadir dengan kereta ekonomi premium modifikasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Kereta Api Rajabasa Lampung-Palembang Dimodif Jadi Premium, Tarif Bakal Naik?
ShowBiz
Penyanyi Oliver Tree Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan Helikopter di Brasil
Polisi mengatakan nama penyanyi dan komedian asal Amerika, Oliver Tree, tercantum dalam daftar penumpang yang diserahkan kepada otoritas penerbangan.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Penyanyi Oliver Tree Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan Helikopter di Brasil
Indonesia
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Layanan urban berbasis listrik KAI Group menjadi bagian penting dari mobilitas perkotaan modern.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Indonesia
KAI Susun Strategi Net Zero Emission, Targetkan Emisi Nol Bersih pada 2060
PT KAI menyusun strategi Net Zero Emission untuk mendukung target NZE Indonesia 2060. Fokus utama meliputi elektrifikasi jalur rel hingga penghijauan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
KAI Susun Strategi Net Zero Emission, Targetkan Emisi Nol Bersih pada 2060
Fun
Pelanggan Kereta Panoramic Melonjak 62 Persen, Wisata Berbasis Pengalaman Kian Diminati
Kereta Panoramic mencatat lonjakan pelanggan lebih dari 62 persen berkat panorama alam jalur selatan Jawa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Pelanggan Kereta Panoramic Melonjak 62 Persen, Wisata Berbasis Pengalaman Kian Diminati
Bagikan