Justin Timberlake Ditangkap Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di New York


Justin TImberlake ditangkap polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk. (Foto: Dok/Justin TImberlake)
MerahPutih.com – Jarang tertimpa kabar miring, penyanyi Justin Timberlake dikabarkan ditangkap polisi karena tuduhan driving while intoxicated (DWI) atau menyetir dalam kondisi mabuk di New York, Amerika Serikat, Senin (17/6).
Laporan CBS News, menyebutkan Kepolisian Sag Harbor mengungkapkan Timberlake ditangkap di Long Island, New York lepas Pantai Timur AS pada Senin malam. Pelantun lagu Cry Me A River tersebut kini menghadapi dakwaan.
Sementara itu, People melaporkan Timberlake sempat hadir di acara makan malam di The American Hotel, Sag Harbor, New York, sebelum ditahan.
Timberlake kemudian diamankan polisi setelah diketahui mabuk sembari membawa kendaraan untuk pergi ke rumah salah satu temannya. “Tidak ada yang terluka,” ucap seorang sumber masih dikutip dari People, Rabu (19/6).
Baca juga:
Justin Timberlake Menjual Seluruh Katalog Musiknya ke Hipgnosis
Untuk diketahui, hukuman bagi kasus DWI di New York adalah penjara, denda hingga kehilangan hak mengemudi. Hukuman dijatuhkan berdasarkan kadar alkohol di dalam darah pengemudi yang melanggar.
Sebelumnya, Timberlake dijadwalkan melakukan tur global bulan ini dalam rangka peluncuran album keenam bertajuk 'Everything I Thought It Was'. Adapun akhir pekan ini, dia mengadakan dua konser di Chicago dan dua pertunjukan di New York City pekan depan. (Far)
Bagikan
Berita Terkait
Justin Timberlake Ungkap Diagnosis Penyakit Lyme, Masa Depannya di Panggung Musik di Ujung Tanduk

Alami Cedera, Justin Timberlake Batalkan Konser di New Jersey

Justin Timberlake & Tiger Woods Ubah Bioskop Bersejarah St. Andrews Jadi Bar Elite

Justin Timberlake Ditangkap Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di New York

Menyusul 'Selfish', Justin Timberlake Lepas Single 'Drown'

Justin Timberlake Comeback Lewat Single Selfish
