Jokowi : Tidak akan Saya Berikan Grasi untuk Kasus Narkoba
Ilustrasi
MerahPutih Nasional- Presiden Joko Widodo tidak akan memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba. Presiden sudah menginstruksikan hal tersebut kepada Kapolri dan Jaksa Agung serta institusi terkait bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas.
"Sudah saya sampaikan negara kita ini sudah pada darurat narkoba. Ada 64 yang sudah divonis mati oleh pengadilan, dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus-kasus narkoba tidak akan ada yang saya berikan grasi, tidak akan. Tidak akan," kata Jokowi seperti dilansir dari Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (18/12).
Mantan Gubernur DKI Jakarta menambahkan, bahwa narkoba amat berbahaya bagi generasi muda. Dan, begitu banyak generasi muda yang terjerembab jatuh dalam cengkeraman pengaruh narkoba. Karena itulah tidak ada alasan untuk mengampuni atau memberikan grasi kepada bandar narkoba yang sudah divonis mati oleh pengadilan.
"Itu saya tekankan bolak-balik. Supaya semuanya menjadi jelas, jangan sampai ada yang berpendapat hukuman mati oleh presiden, vonisnya itu oleh pengadilan, dan kita tidak memberikan pengampunan atau grasi," tegas mantan Wali Kota Surakarta.
Sebelumnya, dalam sebuah simposim nasional di Universitas Gadjah Mada (UGM) Presiden Jokowi mengatakan, setiap hari ada kurang lebih 40-50 orang Indonesia terutama generasi penerus kita yang meninggal karena narkoba. Sementara itu, ada permohonan pengampunan atau grasi dari 64 pengedar berat narkoba yang sudah dihukum mati oleh pengadilan di meja Presiden Jokowi.
"Begitu masuk ke meja saya sudah saya sampaikan, tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba. Tidak..tidak..tidak,” tegasnya lagi.
(BHD)
Bagikan
Berita Terkait
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu