Jokowi Nyatakan Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Permintaan dari Bawah


Presiden Joko Widodo meninjau Rumah Sehat Kampung Doyo Baru, Jayapura, Papua, seperti disaksikan secara virtual, Rabu (31/8/2022) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - DPR RI pada Juni 2022 telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua menjadi undang-undang yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Dengan disahkannya UU untuk tiga DOB tersebut, pemerintah segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembentukan tiga provinsi DOB di Papua berdasarkan permintaan dari bawah.
Baca Juga:
Harga Telur Terus Menanjak, di Papua Capai Rp 41.200 Per Kilogram
“Saya sendiri mendengar, pemerintah mendengar permintaan dari bawah. Saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok itu datang ke saya, dan sudah tujuh tahun lalu, enam tahun lalu, lima tahun lalu, dan kita tindak lanjuti pelan-pelan, ini permintaan dari bawah dari kelompok-kelompok yang ada di sini,” kata Presiden Jokowi usai meluncurkan Papua Football Academy (PFA) di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Rabu (31/8), dikutip Antara.
Presiden Jokowi mengatakan, pemekaran dengan dibentuknya tiga DOB tersebut ditujukan untuk memeratakan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
Pemerintah, ujarnya, juga ingin meningkatkan jangkauan pelayanan publik hingga menyentuh seluruh wilayah di Papua.
“Karena memang Tanah Papua terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan,” ujarnya.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Tanah Papua Terlalu Luas Kalau Hanya Dua Provinsi
Jokowi menganggap wajar jika terjadi pro dan kontra terkait pemekaran tiga wilayah baru tersebut, karena dinamika dari proses demokrasi.
“Sekali lagi itu permintaan dari bawah, bahwa ada pro kontra itulah namanya demokrasi,” ujarnya.
Adapun pemekaran provinsi di Papua menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri atas lima ayat bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Bermain Sepakbola Bersama Talenta Papua Football Academy