Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola


Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI, Joko Driyono. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI, Joko Driyono setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/3).
"Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/3).
Joko dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Joko seharusnya diperiksa Senin (18/3), dan telah diundur menjadi Kamis (21/3). Joko baru benar-benar menghadiri agenda pemeriksaan hari ini.
"Dalam proses pemeriksaan hingga Maret, tersangka beberapa kali tidak hadir. Maka pada hari ini, 25 Maret 2019, Saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB, dilakukan pemeriksaan," tutur Hendro.

Sementara itu, Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Jokdri adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin. Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri. (Knu)