Jika Operasi Yustisi Tak Efektif, Polisi Siap Ganjar Pelanggar Protokol Kesehatan Pakai UU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2020
Jika Operasi Yustisi Tak Efektif, Polisi Siap Ganjar Pelanggar Protokol Kesehatan Pakai UU

Komjen Gatot Eddy Pramono (kanan). (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19 melalui operasi yustisi yang berlangsung Senin (14/9).

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

“Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU," jelas Gatot kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).

Baca Juga

Sejak Maret, Pasien Sembuh COVID-19 di RSD Wisma Atlet Lebih dari 9.000 Orang

Ia menambahkan, apabila sudah diingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU akan diakukan.

"Walaupun kami paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium (penyelesaian terakhir),” kata Gatot.

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.

Seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya.

"Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu,” ujar Gatot.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melakukan inspeksi mendadak di Stasiun Tanah Abang (Ist)

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda. "Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas.

Baca Juga

50 Persen Lebih Kasus COVID-19 di Indonesia Disumbang 20 Kota Besar

Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

“Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19,” tutup lulusan AKPOL 1988 ini. (Knu)

#PSBB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan