Jasa Raharja Data Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air JT-610

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 29 Oktober 2018
Jasa Raharja Data Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air JT-610

Barang bawaan penumpang pesawat Lion Air JT-610. (IST)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jasa Raharja (JR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata ahli waris korban Pesawat Lion Air C/S PK-LQP FLIGHT JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang laut Jawa Barat pada 06.10 WIB.

"Saat ini sedang bekerja keras melakukan pendataan keluarga korban sebagai ahli waris penerima santunan," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin (29/10).

lion air
Armada pesawat maskapai Lion Air. Foto:MP/Rizky Fitrianto

Tak hanya ahli waris, JR juga berkoordinasi dengan pihak bandara, Basarnas, maskapai dan pihak terkait lainnya untuk memastikan jumlah penumpang pesawat yang menjadi korban. "Kita pastikan korban pesawat naas ini mendapatkan santunan," kata Chyntia, dilansir Antara.

Menurut Chyntia, pembayaran santunan kepada ahli waris ini berdasarkan Undang Undang Nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 Pasal 10 ayat 1. "Korban yang meninggal akan mendapatkan santunan seratus persen sebesar Rp50 juta per ahli waris," ujarnya.

Berdasar informasi yang diperoleh di lapangan, Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang membawa sebanyak 188 penumpang (awalnya disebut Kepala Basarnas 189), jatuh di perairan Tanjung Kerawang. Rincian penumpang dewasa 178, satu anak, dua balita, dan sisanya awak kabin serta pilot dan kopilot. (*)

#Lion Air JT610 Jatuh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan