Jangan Asal Unggah Cuplikan Film di Media Sosial, Bisa Dipidana!
Hati-hati, jangan asal mengunggah cuplikan film di media sosial (Foto: pixabay/terovesalainen)
BELUM lama ini dua artis ternama tanah air yaitu Via Vallen dan Luna Maya tengah menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran keduanya mengunggah beberapa cuplikan film Aladdin ke Instagram story.
Namun sayangnya tindakan tersebut tak dibenarkan peraturan perundang-undangan. Karena diduga sudah melangar dua Undang Undang yiatu UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Adapun bunyi pasal 32 ayat 1 UU ITE, 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, meghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik'.
Hal yang dilakukan oleh dua artis tersebut tetap tak dibenarkan, meski untuk keperluan pribadi. Karena mengacu pada Undang-Undang, Luna Maya dan Via Vallen bisa terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/denda paling banyak Rp2 miliar.
Kegiatan mengunggah cuplikan film bioskop itu di sebuah status media sosial seperti halnya Instagram Story, dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta.
Terkait hal itu, Deputi Hak Kekayaan Intelektua dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Ari Juliano Gema pun angkat bicara. Dirinya menjelaskan jika unggahan seluruh isi film jelas melanggar hak cipta. Akan tetapi unggahan cuplikan tergantung pada jenisnya.
"Jika yang dicuplik ialah bagian yang substansial, atau bagian dari inti film tersebut, dia bisa dianggap telah melanggar hak cipta," ucap Ari seperti yang dilansir dari Antara.
Akan tetapi Ari menambahkan, jika cuplikan bagian film yang tak substansial seperti judul atau credit title, tidak termasuk pelanggaran.
Sementara itu, sanksi bisa dijatuhkan pada pembuat unggahan, jika unggahannya terbukti dapat berakibat pada penurunan jumlah penonton film di bioskop.
Dalam kasus tersebut, produser selaku pemegang hak cipta film, dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atau kompensasi akibat penurunan penonton.
Menurut Ari, pengunggah cuplikan bagian film yang menampilkan bagian dari inti film. Bisa dilaporkan ke polisi sebagai pembajakan, karena menyiarkan secara luas tanpa sizin pemegang hak cipta.
Baca juga: Film Gundala Siap Guncang Bioskop Indonesia
Karena itu, kasus unggahan yang dianggap sebagai pembajakan, si pelaku dapat dikenakan hukuman pidana. Mengingat fenomena itu, hal yang sangat dekat dengan keseharian masyarakat, Ari mengaku jika pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan lewat edukasi publik.
"Kami kampanye bekerja sama dengan beberapa artis serta membuat film pendek untuk mengedukasi publik, dan diputar di beberapa bioskop sebelum film (utama) diputar," jelas Ari. (ryn)
Bagikan
Berita Terkait
Kamila Andini Comeback Lewat Film 'Empat Musim Pertiwi', Siap Diumumkan Awal November 2025
Film 'Now You See Me: No You Don’t' Siap Tayang 12 November 2025, Hadirkan Generasi Baru The Four Horsemen
Keanu Reeves Bintangi Film Fiksi Ilmiah Terbaru 'Shiver' Garapan Warner Bros.
Korea Indonesia Film Festival Kembali Hadir di 2025, Ini Deretan Film Pilihan yang Wajib Ditonton
‘Pelangi di Mars’ Dijadwalkan Tayang 2026: Film Sci-Fi Ambisius tentang Harapan, Teknologi, dan Kemanusiaan di Planet Merah
Netflix Luncurkan Fitur Baru Format Video Vertikal Manjakan Pengguna Ponsel
The Diplomat Season 4: Intrik Keri Russell dan Rufus Sewell Semakin Rumit Setelah Kematian Sang Presiden
10 Film Komedi Tayang November-Desember 2025, Wajib Nonton!
Samsara Karya Garin Nugroho Raih 3 Nominasi Asia Pasific Screen Award 2025, Intip Sinopsisnya
Diangkat dari Kisah Nyata, Film 'Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel' Siap Tayang Desember 2025