Jaksa Beberkan Kebohongan Ratna Sarumpaet di Sidang Perdana

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Februari 2019
Jaksa Beberkan Kebohongan Ratna Sarumpaet di Sidang Perdana

Ratna Sarumpaet. Foto: MP/Gomes

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Sidang dimulai sekira pukul 09.25 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman dalam dakwaannya membeberkan sejumlah rangkaian kebohongan Ratna kepada publik termasuk lebam yang terdapat pada wajah juga turut dibacakan.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," kata JPU Payaman

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: MP/Gomes

Bahkan, dalam sidang perdana tersebut, JPU turut membacakan kegiatan konferensi pers yang digelar oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, pada 2 Oktober 2018 lalu. Kala itu, pihak BPN mengecam tindak penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.

"Untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," tambahnya.

Kenyataannya, lebam yang terdapat pada wajah Ratna beberapa waktu lalu itu, merupakan hasil dari operasi plastik yang Ratna lakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

"Merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka (plastik), pengencangan kulit muka di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng Jakarta Pusat. Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," jelas JPU.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: MP/Gomes

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna pun kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (gms)

#Ratna Sarumpaet
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan