MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, dijadikan tersangka karena nekat menggelar dangdutan yang mengundang massa saat pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menerangkan, saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang.
Ada 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. Sebanyak 5 orang di antaranya dari anggota Polri.
Baca Juga
"Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (29/9).
Iskandar menjelaskan, awal pengajuan kegiatan dangdutan ini yang diajukan kepada Polsek Tegal Selatan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik.
Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi, hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.
"Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP,” kata dia.
Ikandar menambahkan, Tim Gabungan Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro dan Satpol PP Provinsi Jateng telah melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Baca Juga
Nekat Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
"Sejak 14 sampai 28 September, operasi yustisi berhasil menindak 22.000 pelaku pelanggaran, serta 172 sanksi teguran lisan dan tertulis," tegas Iskandar. (Knu)