MerahPutih.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan dokumen yang menjadi barang bukti kasus pengaturan skor saat Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor PT Liga Indonesia.
"Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP 233 232, ancamannya dua sampai empat tahun," kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo, Sabtu (12/2)
Seperti diketahui, Satgas menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Jakarta, Kamis (14/2). Pada Jumat (15/2), polisi menetapkan Jokdri sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti sangat kuat.
"Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan Satgas Antimafia Bola untuk membongkar pengaturan skor," ujarnya.
Hendro juga telah melarang Jokdri untuk berpergian ke luar negeri. Nantinya, ia akan dipanggil Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/2).
"Tanggal 15 kemarin kami melalukan pencekalan kepada saudara JD dan dihari bersamaan kami mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin," imbuh Hendro.
"Kenapa dicekal ke luar negeri? Tentunya dikhawatirkan dia akan melarikan diri," pungkasnya. (*/Bolaskor)

