Jadi Saksi Sidang Korupsi e-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Bersih!
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membantah pernah menerima uang dan ruko dari pengusaha Paulus Tanos, sebagaimana dikatakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Untuk itu, Gamawan Fauzi mengaku dirinya bersih dan siap dikonfrontasi dengan Andi Narogong.
"Siap dikonfrontir. (Waktu itu) kan sudah dikonfrontir. Kan sudah saya bilang (semuanya)," kata Gamawan sebelum bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Tidak hanya Andi Narogong, bahkan Gamawan bersedia bila dikonfrontasi Jaksa Penuntut Umum KPK dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Dengan siapapun di republik ini dikonfrontir saya siap, karena saya bersih. Apalagi (dengan Nazruddin). Coba anda cek berapa kali dia (Nazaruddin) berbohong dari awal 2014," tegas Gamawan.
Sebelumnya, Andi Narogong mengatakan uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee itu adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Menurut Andi, Azmin diberi sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberi kepada Azmin oleh Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
PT Sandipala merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.
"Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," kata Andi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/11).
Andi menjelaskan, sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee 10 persen. 5 persen akan diberikan ke anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.
Menurut Andi, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberi kepada pejabat di DPR RI, maupun Kemendagri. Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Kemendagri.
Adapun, persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi soal pemberian ruko kepada Azmin. Sebab di persidangan sebelumnya Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP. (Pon)