Jadi Pesakitan, Ratna Sarumpaet Pasrah Sama yang Punya Palu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 19 Maret 2019
Jadi Pesakitan, Ratna Sarumpaet Pasrah Sama yang Punya Palu

Suasana sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus penyebaran kebencian Ratna Sarumpaet menerima keputusan hakim yang menolak eksepsinya. Meski demikian, aktivis pendukung Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto itu merasa menjadi korban ketidakadilan rezim saat ini.

"Ikhlas sama negeri gua lah," kata Ratna, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Ratna mengaku di dalam hatinya tidak menerima putusan hakim yang menolak eksepsinya dengan alasan dirinya hanyalah korban. "Ya, kalau mau dibilang hati saya menerima, ya, nggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ungkapnya.

ratna
Terdakwa Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atiqah Hasiholan (baju biru) di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: FJR/ PMJ).

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.

Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Knu)

#Ratna Sarumpaet
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan