Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan 7 Tersangka Pembubaran Retret Pelajar Kristen, Langkah KemenHAM Dicap Blunder


Insiden aksi pembubaran retret pelajar Kristen terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Sukabumi, Jumat (27/6/2025). Dok. GAMKI
MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri, mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Iman, langkah KemenHAM itu keliru alias blunder karena bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi di tanah air.
“KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” tegas Iman kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (5/7).
Baca juga:
Menteri Pigai Kirim Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, jika KemenHAM menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka persekusi, maka pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi.
“Saya kira KemenHAM keliru menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar HAM. Seharusnya KemenHAM sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air,” tegasnya.
Iman menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun pelaku tindakan intoleransi. Sebab, tindakan intoleransi adalah melanggar konstitusi. Mengingat, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.
Baca juga:
Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap
“Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” ungkapnya.
Sebelumnya, KemenHAM menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen dan sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyatakan kementeriannya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Baca juga:
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama, saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam

Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia

PGI Kecam Aksi Pembubaran Rumah Doa di Padang Sebagai Racun Intoleransi

Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam

Soal Pengangguhan Penahanan 7 Tersangka Persekusi Cidahu, Marinus Gea Sebut Kementerian HAM Kirim Sinyal Negara Lindungi Pelaku

Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan 7 Tersangka Pembubaran Retret Pelajar Kristen, Langkah KemenHAM Dicap Blunder

Menteri Pigai Kirim Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

Setelah Retret Kepala Daerah, DPR Dukung Retret Seluruh Sekda di Akademi Militer Magelang

Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor
