Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Irman dan Sugiharto Diperiksa KPK untuk Temukan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 08 Januari 2018
Irman dan Sugiharto Diperiksa KPK untuk Temukan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Jubir KPK Febri Diansyah bersama Pimpinan KPK Laode M Syarif (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan kasus e-KTP. Untuk itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Irman dan Sugiharto.

"Irman dan Sugiharto hari ini diagendakan dimintakan keterangan terkait pengembangan perkara e-KTP untuk menemukan pelaku lain dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Senin (8/1).

Febri sebelumnya mengatakan bahwa lembaga antirasuah tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memberi sinyal bahwa bakal ada tersangka baru kasus korupsi yang melibatkan sejumlah besar ini dari pihak swasta.

"Oke sebagai hadiah ulang tahun (KPK), (tersangka baru kasus e-KTP) mungkin dari pihak swasta," ungkap Laode di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12) lalu.

Meski demikian, Laode enggan mengungkap secara detail siapa pihak swasta yang akan menjadi tersangka baru kasus korupsi e-KTP tersebut.

"Enggak bisa saya menyebut potential suspect nanti saja," ucap Laode.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun.

Sedangkan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum penjara delapan tahun.

Kemudian, tersangka lain dalam kasus ini, yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politisi Partai Golkar Markus Nari. Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK. Sementara, Setya Novanto kini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan. (Pon)

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Bagikan