Ini yang Dicurhatkan Komedian Acho di Blog Pribadinya


(Instagram/muhadkly)
HAL yang tidak menyenangkan menimpa komedian Muhadkly alias Acho. Alih-alih didengar curhatannya sebagai konsumen, pria yang pernah bermain di film "Surga yang Tak Dirindukan 2" ini malah dipenjarakan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Peristiwa ini bermula ketika Acho curhat di blog pribaginya muhadkly.com tahun 2015 lalu. Dengan berbagai data yang konkret, komika yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indo itu mengutarakan kekecewaannya kepada pengelola Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
"Waspadalah sebelum membeli Apartemen Green Pramuka City. Ya, saya hanya ingin Anda waspada, bukan melarang Anda beli. Mohon jangan salah paham. Tulisan ini hanya bermaksud menceritakan pengalaman Saya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, tanpa bermaksud ingin menghina atau menuduh pihak manapun. Semua yang saya sampaikan di sini adalah fakta dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tulis Acho pada blognya seperti dikutip MerahPutih.com, Senin (7/8).

Kekecewaan pertama yakni menghilangnya 80 persen area terbuka alias green living yang dijanjikan untuk penghuni apartemen. Ia juga kecewa dengan ketidakjelasan sertifikat yang tak kunjung diterima penghuni. Padahal pihak pengelola berjanji akan memberikannya setelah dua tahun para pengguni tinggal di sana.
"Ketidakjelasan sertifikat ini adalah hal yang paling sering dikeluhkan banyak penghuni di tower pertama, hal itu pula yang membuat mereka kesal, hingga ada warga yang sampai memasang spanduk sebagai bentuk protes, bertuliskan 'Mana Sertifikat Kami' di balkon mereka," kata Acho.

Tak sampai disitu,Acho juga curhat mengenai keputusan sepihak yang dikeluarkan pengelola apartemen. Seperti kebijakan lahan parkir bagi para penghuni yang dianggapnya sangat merugikan penghuni.
"Padahal, dalam UU Rumah Susun atau Apartemen, pengelola hanyalah pihak yang ditunjuk penghuni untuk mengelola segala aset yang dimiliki penghuni, jadi sudah selayaknya segala penetapan biaya dan kebijakan, semestinya dimusyawarahkan dulu oleh penghuni," ujarnya.
Sebenarnya, apa yang dialami Acho bukanlah pertama kali di Indonesia. Sebelumnya di tahun 2009, ibu dua anak harus mendekam di penjara lantaran memberi kritikan ke Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Ada juga kasus Wahyu Dwi Pranata di tahun 2013 yang dipaksa mengundurkan diri dari Universitas Dian Nuswantoro Semarang karena dinilai terlalu kritis dalam mengomentari kebijakan kampus.
Hari ini, Senin (7/8)berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan. Artinya, kasus curhatan Acho di blog pribadinya tersebut akan menjalani proses persidangan. (*)
Selain artikel ini Anda juga bisa baca Curhat Sebagai Konsumen, Komedian Acho Jadi Tersangka
Bagikan
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Ke Emol' dari Mendiang Mpok Alpa

Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf

Serial Komedi 'LOL Indonesia: Yang Ketawa Kalah' Tayang 11 Juli 2024

10 Komedian Indonesia akan Ramaikan Serial 'LOL Indonesia: Yang Ketawa Kalah'

Komika Arj Barker Buka Suara Perihal Pengusiran Ibu Menyusui saat Pertunjukannya

Polo Srimulat Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Raim Laode, Komedian Pertama Peraih AMI Awards
Standup Fest 2023 Siap Hadirkan Ratusan Komika

Komedian Jay Leno Terbakar di Garasinya di Los Angeles
