Ini Dia! 5 Kebijakan Ahok yang Bakal Hilang di Zaman Anies-Sandi


Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) saat mengunjungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Anies Baswedan resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017. Baru sebulan dilantik, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu langsung membuat gebrakan.
Anies akan mengubah sejumlah peraturan gubernur (Pergub) dan surat keputusan (SK) gubernur terdahulu. Berikut ini lima pergub dan SK gubernur yang akan diubah Anies:
1. Pembatasan Sepeda Motor
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Pergub ini mengatur larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Medan Merdeka Barat (Patung Kuda) mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
Anies ingin memastikan semua wilayah di Jakarta dapat diakses seluruh warga. Baik oleh kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, atau lebih.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh area di Jakarta ini memang aksesibel kepada warganya. Bagi yang berkendara roda dua, roda empat, ataupun yang lebih," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
2. Electronic Road Pricing (ERP)
Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bakal memperbolehkan motor melewati kawasan ERP. Sebab, DKI dinilai harus terbuka untuk semua jenis kendaraan.
Dia mengklaim, tak ingin ada diskriminasi terhadap semua pengguna kendaraan. Menurut Anies, pelarangan roda dua atau sepeda motor di jalan tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi penggunaan jalan yang juga sama-sama warga DKI.
"Dalam perencanaan ERP tadi tidak dimasukan kendaraan roda dua. Jadi tadi saya gariskan harus masukan kendaraan roda dua," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
3. Pelaksanaan Penyelenggara Reklame
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame. Pergub ini mengatur tentang penyelenggara reklame di DKI Jakarta harus menggunakan media ruang Light Emitting Diode (LED). Aturan ini dibuat di masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menghindari kecelakaan akibat tiang reklame roboh.
Gubernur Anies ingin mengubah aturan ini setelah muncul desakan dari Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI). AMLI menilai Pergub tersebut tidak mengakomodir kegiatan industri periklanan, terutama untuk media luar griya berupa reklame.
4. Penataan Kota Tua
Peraturan Gubernur (Pergub) 36 tahun 2014 tentang Rencana Induk Penataan Kawasan Kota Tua. Pergub tersebut memuat penataan kawasan Kota Tua, termasuk di dalamnya penataan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang, yang merupakan kawasan cagar budaya.
Di masa Gubernur Ahok, Kampung Akuarium dan Pasar Ikan digusur karena kawasan itu merupakan tanah negara dan masuk dalam rencana induk penataan cagar budaya kawasan Kota Tua.
Kini, Gubernur Anies akan membangun kembali permukiman warga yang terkena penggusuran di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini merupakan janji Anies-Sandi saat kampanye Pilgub DKI Jakarta lalu.
5. Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monas)
Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dalam Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.
Di masa Gubernur Ahok, kedua aturan ini diterapkan agar kawasan Monas lebih tertib, bahkan diperkuat dengan SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.
Menurut Gubernur Ahok, kawasan Monas merupakan zona netral berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Oleh karenanya, kawasan Monas tak dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan dan lainnya. Tak jauh dari Monas, Presiden pertama RI Ir Sukarno sudah membangun Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk kegiatan ibadah serta Lapangan Banteng sebagai titik kumpul massa.
Tapi, Gubernur Anies mempersilakan kawasan Monas digunakan untuk kegiatan keagamaan. Sebab, Anies menilai Monas adalah wilayah publik yang seharusnya boleh digunakan untuk acara keagamaan. Malahan, kata dia, hal itu dapat mempersatukan umat beragama di Ibu Kota.
“Ya sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh. Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan pergub,” ujar Anies di Balai Kota, Senin (13/11/2017). (*)
Bagikan
Berita Terkait
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan

Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi

Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK

[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
![[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI](https://img.merahputih.com/media/21/fe/9c/21fe9ca3fc8dac539b87dea90d8d4226_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
