Ini Dia! 5 Kebijakan Ahok yang Bakal Hilang di Zaman Anies-Sandi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 24 November 2017
Ini Dia! 5 Kebijakan Ahok yang Bakal Hilang di Zaman Anies-Sandi

Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) saat mengunjungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anies Baswedan resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017. Baru sebulan dilantik, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu langsung membuat gebrakan.

Anies akan mengubah sejumlah peraturan gubernur (Pergub) dan surat keputusan (SK) gubernur terdahulu. Berikut ini lima pergub dan SK gubernur yang akan diubah Anies:

1. Pembatasan Sepeda Motor

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Pergub ini mengatur larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Medan Merdeka Barat (Patung Kuda) mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.

Anies ingin memastikan semua wilayah di Jakarta dapat diakses seluruh warga. Baik oleh kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, atau lebih.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh area di Jakarta ini memang aksesibel kepada warganya. Bagi yang berkendara roda dua, roda empat, ataupun yang lebih," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

2. Electronic Road Pricing (ERP)

Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bakal memperbolehkan motor melewati kawasan ERP. Sebab, DKI dinilai harus terbuka untuk semua jenis kendaraan.

Dia mengklaim, tak ingin ada diskriminasi terhadap semua pengguna kendaraan. Menurut Anies, pelarangan roda dua atau sepeda motor di jalan tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi penggunaan jalan yang juga sama-sama warga DKI.

"Dalam perencanaan ERP tadi tidak dimasukan kendaraan roda dua. Jadi tadi saya gariskan harus masukan kendaraan roda dua," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

3. Pelaksanaan Penyelenggara Reklame

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame. Pergub ini mengatur tentang penyelenggara reklame di DKI Jakarta harus menggunakan media ruang Light Emitting Diode (LED). Aturan ini dibuat di masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menghindari kecelakaan akibat tiang reklame roboh.

Gubernur Anies ingin mengubah aturan ini setelah muncul desakan dari Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI). AMLI menilai Pergub tersebut tidak mengakomodir kegiatan industri periklanan, terutama untuk media luar griya berupa reklame.

4. Penataan Kota Tua

Peraturan Gubernur (Pergub) 36 tahun 2014 tentang Rencana Induk Penataan Kawasan Kota Tua. Pergub tersebut memuat penataan kawasan Kota Tua, termasuk di dalamnya penataan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang, yang merupakan kawasan cagar budaya.

Di masa Gubernur Ahok, Kampung Akuarium dan Pasar Ikan digusur karena kawasan itu merupakan tanah negara dan masuk dalam rencana induk penataan cagar budaya kawasan Kota Tua.

Kini, Gubernur Anies akan membangun kembali permukiman warga yang terkena penggusuran di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini merupakan janji Anies-Sandi saat kampanye Pilgub DKI Jakarta lalu.

5. Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monas)

Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dalam Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.

Di masa Gubernur Ahok, kedua aturan ini diterapkan agar kawasan Monas lebih tertib, bahkan diperkuat dengan SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.

Menurut Gubernur Ahok, kawasan Monas merupakan zona netral berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Oleh karenanya, kawasan Monas tak dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan dan lainnya. Tak jauh dari Monas, Presiden pertama RI Ir Sukarno sudah membangun Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk kegiatan ibadah serta Lapangan Banteng sebagai titik kumpul massa.

Tapi, Gubernur Anies mempersilakan kawasan Monas digunakan untuk kegiatan keagamaan. Sebab, Anies menilai Monas adalah wilayah publik yang seharusnya boleh digunakan untuk acara keagamaan. Malahan, kata dia, hal itu dapat mempersatukan umat beragama di Ibu Kota.

“Ya sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh. Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan pergub,” ujar Anies di Balai Kota, Senin (13/11/2017). (*)

#Anies Baswedan #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Pramono berharap hal itu tak terjadi.
Dwi Astarini - Minggu, 16 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Bagikan