Simak, Ini Alasan Apartemen Green Pramuka City Memolisikan Acho


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Pengelola Apartemen Green Pramuka City mengklaim mengalami kerugian berupa penurunan penjualan unit apartemen setelah cuitan komika Muhadkly MT alias Acho di blog dan media sosial.
Dalam perjalanan kasusnya, Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menerima adanya klaim kerugian dari pihak pengelola. Namun, tak disebut berapa kerugian yang dialami pengelola Green Pramuka City.
"Berapa kerugiannya, kami belum mendapatkan informasi berapa jumlahnya riilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).
Polda Metro Jaya sendiri telah berusaha agar kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor untuk melakukan musyawarah saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Polisi memberikan ruang berdialog bagi kedua belah pihak.
Namun, upaya dialog antara terlapor dan pelapor tak kunjung menemukan jalan keluar. Sambil menunggu hasil dialog, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi seperti saksi ahli, pelapor dan terlapor. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status Acho dari saksi menjadi tersangka.
Pada tanggal 12 Juli lalu, semua berkas perkara selesai dan dikirimkan dari penyidik ke Kejati DKI. Lalu tanggal 27 Juli, Jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau P21.
"Tentunya dengan dinyatakan P21, tanggung jawab sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata dia. (Ayp)
Baca berita terkait kasus Acho lainnya di: Selain Sulit Ditemui, Acho Sebut Pihak Apartemen Green Pramuka Semena-Mena