Ingin Jadi Poros Maritim Dunia, Indonesia Belum Miliki UU Kemaritiman


Presiden Joko Widodo usai meresmikan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan Terminal Teluk Lamong Momentum Kebangkitan Maritim Indonesia, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/5). (Foto Antara/Zabur)
MerahPutih, Nasional- Mimpi besar Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia nampaknya hanya isapan jempol. Ternyata, Undang-Undang Kemaritiman sebagai payung hukumnya belum ada.
"Sekarang ini kita hanya memiliki Undang-Undang Pelayaran," kata Praktisi Maritim Internasional Chandra Motik, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/6).
Chandra mengatakan UU Maritim menyangkut berbagai hal. Di antaranya tentang navigasi dan keamanan. Sementara UU Pelayaran yang ada sekarang belum mencakup kedua hal tersebut.
"Terutama terkait standar keamanan. Saat kapal Roro mengangkut mobil, tidak ada pemeriksaan. Yang terjadi sekarang diperiksa tapi sekedar rutinitas aja. Enggak tahu di dalam mobil itu ada apanya, apakah mengangkut bahan peledak atau benda terlarang lain," tandasnya. (Mad)
Baca Juga:
Investor Jepang Lirik Investasi Maritim
Kadin Minta Sektor Maritim Kawasan Timur Diserahkan ke Pengusaha Lokal
Boni Hargens: Poros Maritim Mampu Atasi Kesenjangan Ekonomi
Bagikan
Berita Terkait
Ganjar Pranowo Soroti Pengembangan Potensi Sektor Ekonomi Maritim Indonesia
