Indonesia Larang Penjualan iPhone 16, Bagaimana Nasibnya?


Indonesia larang penjualan iPhone 16. Foto: Apple
MerahPutih.com - iPhone 16 yang baru diluncurkan pada awal September lalu, menemui hambatan besar di Indonesia. Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan larangan penjualan hingga pengoperasian model iPhone 16 di dalam negeri.
Pembatasan ini juga berlaku untuk produk baru Apple lainnya, seperti Watch Series 10. Keputusan tersebut bermula dari kegagalan Apple memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati, yaitu persyaratan untuk memperoleh sertifikasi penjualan perangkat di Indonesia.
Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Apple telah berjanji untuk menginvestasikan 109 juta dolar AS (Rp 1,7 triliun) di infrastruktur lokal, yang bertujuan untuk meningkatkan kehadirannya di wilayah tersebut.
Baca juga:
Bocoran Spesifikasi iPhone SE 4 beserta Harga dan Tanggal Rilisnya
Namun, laporan menunjukkan, bahwa Apple hanya menginvestasikan sekitar 95 juta dolar AS (Rp 1,4 triliun) sejauh ini, yang menyisakan kekurangan sebesar 14 juta dolar AS (Rp 220 miliar).
iPhone 16 Belum Menerima Sertifikasi di Indonesia

Hal ini menghalangi Kementerian Perindustrian Indonesia untuk memberikan sertifikasi IMEI yang diperlukan, sehingga secara efektif menghalangi produk Apple untuk dijual secara legal di negara tersebut.
Bagi mereka yang belum terbiasa, sertifikasi ini sangat penting karena memungkinkan ponsel beroperasi dengan jaringan lokal. Tanpa adanya sertifikasi, maka model iPhone 16 tidak diakui secara hukum dan tidak dapat mengakses jaringan seluler.
Agus Gumiwang juga menyebutkan, bahwa iPhone 16 apa pun yang ditemukan beroperasi di Indonesia akan dianggap “ilegal”. Ia juga mendesak masyarakat untuk melaporkan unit aktif apa pun dan menyarankan agar tidak membeli model iPhone 16 dari sumber internasional, yang masih termasuk dalam larangan.
Kurangnya investasi Apple memiliki implikasi yang lebih dalam karena peraturan Indonesia terhadap perusahaan asing. Pemerintah mewajibkan persyaratan “komponen lokal” sebesar 40 persen, yang biasanya dipenuhi oleh perusahaan melalui investasi di bidang manufaktur, penelitian, serta pengembangan lokal.
Baca juga:
Bareskrim Segera Luncurkan Aplikasi untuk Cek Ponsel dengan IMEI Ilegal
Awalnya, Apple mengusulkan pendirian fasilitas penelitian dan pengembangan untuk memenuhi kriteria ini. Meskipun CEO Apple, Tim Cook, sempat mengunjungi Jakarta awal tahun ini untuk membahas potensi rencana ekspansi, tetapi belum ada kesepakatan baru yang dicapai.
Akibatnya, kegagalan Apple dalam memenuhi komitmen ini membuat produk-produknya terhenti di salah satu pasar dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara.
Pihak berwenang Indonesia sedang menunggu langkah Apple selanjutnya, sehingga konsumen dan calon pembeli berada dalam ketidakpastian sampai mereka memenuhi persyaratan investasi untuk mencabut larangan tersebut. (sof)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Harga Huawei Pura 80 Series di Indonesia, Segera Rilis dengan Desain Elegan dan Baterai Tahan Lama

Huawei Pura 80 Ultra Punya Kamera Telefoto Ganda, Bisa Zoom Jarak Jauh Tanpa Buram!

Desainnya Bocor, Samsung Galaxy S26 Pro Disebut Mirip Seri Z Fold

Pemerintah Pastikan iPhone 17 Masuk Awal Bulan Depan

iPhone 17 Pro dan Pro Max Pakai Rangka Aluminum, Kenapa Tinggalkan Titanium?

Samsung Sedang Kembangkan HP Lipat Baru, Bakal Saingi iPhone Fold

Spesifikasi Lengkap Huawei Pura 80 Ultra dan Perkiraan Harga di Indonesia

Chip A19 dan A19 Pro Milik iPhone 17 Muncul di Geekbench, Begini Hasil Pengujiannya

Xiaomi 16 Pro Bisa Jadi Ancaman Buat Samsung Galaxy S26 Pro, Apa Alasannya?

OPPO Find X9 dan X9 Pro Bakal Hadir dengan Baterai Jumbo, Meluncur 28 Oktober 2025
