Indonesia Larang Penjualan iPhone 16, Bagaimana Nasibnya?
Indonesia larang penjualan iPhone 16. Foto: Apple
MerahPutih.com - iPhone 16 yang baru diluncurkan pada awal September lalu, menemui hambatan besar di Indonesia. Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan larangan penjualan hingga pengoperasian model iPhone 16 di dalam negeri.
Pembatasan ini juga berlaku untuk produk baru Apple lainnya, seperti Watch Series 10. Keputusan tersebut bermula dari kegagalan Apple memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati, yaitu persyaratan untuk memperoleh sertifikasi penjualan perangkat di Indonesia.
Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Apple telah berjanji untuk menginvestasikan 109 juta dolar AS (Rp 1,7 triliun) di infrastruktur lokal, yang bertujuan untuk meningkatkan kehadirannya di wilayah tersebut.
Baca juga:
Bocoran Spesifikasi iPhone SE 4 beserta Harga dan Tanggal Rilisnya
Namun, laporan menunjukkan, bahwa Apple hanya menginvestasikan sekitar 95 juta dolar AS (Rp 1,4 triliun) sejauh ini, yang menyisakan kekurangan sebesar 14 juta dolar AS (Rp 220 miliar).
iPhone 16 Belum Menerima Sertifikasi di Indonesia
Hal ini menghalangi Kementerian Perindustrian Indonesia untuk memberikan sertifikasi IMEI yang diperlukan, sehingga secara efektif menghalangi produk Apple untuk dijual secara legal di negara tersebut.
Bagi mereka yang belum terbiasa, sertifikasi ini sangat penting karena memungkinkan ponsel beroperasi dengan jaringan lokal. Tanpa adanya sertifikasi, maka model iPhone 16 tidak diakui secara hukum dan tidak dapat mengakses jaringan seluler.
Agus Gumiwang juga menyebutkan, bahwa iPhone 16 apa pun yang ditemukan beroperasi di Indonesia akan dianggap “ilegal”. Ia juga mendesak masyarakat untuk melaporkan unit aktif apa pun dan menyarankan agar tidak membeli model iPhone 16 dari sumber internasional, yang masih termasuk dalam larangan.
Kurangnya investasi Apple memiliki implikasi yang lebih dalam karena peraturan Indonesia terhadap perusahaan asing. Pemerintah mewajibkan persyaratan “komponen lokal” sebesar 40 persen, yang biasanya dipenuhi oleh perusahaan melalui investasi di bidang manufaktur, penelitian, serta pengembangan lokal.
Baca juga:
Bareskrim Segera Luncurkan Aplikasi untuk Cek Ponsel dengan IMEI Ilegal
Awalnya, Apple mengusulkan pendirian fasilitas penelitian dan pengembangan untuk memenuhi kriteria ini. Meskipun CEO Apple, Tim Cook, sempat mengunjungi Jakarta awal tahun ini untuk membahas potensi rencana ekspansi, tetapi belum ada kesepakatan baru yang dicapai.
Akibatnya, kegagalan Apple dalam memenuhi komitmen ini membuat produk-produknya terhenti di salah satu pasar dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara.
Pihak berwenang Indonesia sedang menunggu langkah Apple selanjutnya, sehingga konsumen dan calon pembeli berada dalam ketidakpastian sampai mereka memenuhi persyaratan investasi untuk mencabut larangan tersebut. (sof)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Redmi Siap Rilis HP dengan Baterai 9.000mAh, Pakai Chipset Dimensity 8500
Era Baru Fotografi Mobile: OPPO Find X9 Series Andalkan AI Relight dan Kamera Hasselblad
OPPO Find N6 Bakal Jadi HP Lipat Pertama yang Pakai Snapdragon 8 Elite 6
OPPO Find X9 Series Segera Rilis di Indonesia, Sudah Bisa Dipesan dari Sekarang!
Bocoran Huawei Mate 70 Air: Bawa RAM Jumbo dan Daya Tahan Baterai Lebih Lama
Selamat Tinggal Edge! Samsung Kini Sedang Kembangkan Model 'More Slim'
Xiaomi 17 Ultra Diprediksi Meluncur Tanpa Layar Belakang, Fokus di Teknologi Kamera
Samsung Galaxy S25 Plus Terbakar usai Overheating, Pemilik Alami Luka Bakar Ringan
Baterai OPPO Find X9 Pro Kalahkan iPhone 17 Pro, Kuat Diajak Main Game hingga Streaming!
OPPO Find X9 Pro Sudah Rilis, Usung Kamera Telefoto Hasselblad 200MP dan Baterai 7.500mAh