Indonesia Larang Penambangan Timah di Negeri Laskar Pelangi


Keindahan dan keasrian lingkungan perairan Pulau Belitung (ANTARA/Aprionis)
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia menetapkan Perairan Pulau Belitung sebagai kawasan zero atau bebas dari tambang timah demi menjaga keindahan eksotik dan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Negeri Laskar Pelangi itu.
Aturan larangan penambangan timah di kawasan Belitung itu berlaku untuk para penambang yang dilakukan resmi maupun yang berpraktik secara ilegal.
"Pemerintah telah menetapkan Perairan Pulau Belitung sebagai kawasan pariwisata yang zero tambang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Agus Suryadi di Pangkalpinang, Selasa (28/5).
Menurut Agus, selama ini keindahan perairan dan terumbu karang di Pulau Belitung sudah menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan lokal, nasional, dan internasional untuk berwisata di Negeri Laskar Pelangi itu.
Baca juga:
Dibeli 2018, Rumah Mewah Serpong Milik Tersangka Korupsi Timah Disita
"Sehingga laut di Belitung ini ditetapkan sebagai kawasan bebas penambangan bijih timah," tandas orang nomor satu di Pemprov Babel itu.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini telah membongkar praktik dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Praktik dugaan korupsi penambangan timah di kawasan Bangka Belitung menggegerkan publik karena nilai potensi kerugian negara diprediksi mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan, sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Babel di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (27/5) kemarin. (*)