Ibu Guru Dibunuh Jasadnya Dibuang ke Jurang

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 01 Mei 2017
Ibu Guru Dibunuh Jasadnya Dibuang ke Jurang

Ilustrasi (Gettyimages)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Dua tersangka pembunuhan terhadap seorang guru SDN Desa Sei Rahayu I Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bernama Syawal alias Daya (50), HDY S alias DY (18) warga desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat dan SB alias BHR warga Jalan Juking Hara RT 03 Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru ditangkap secara terpisah. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Tersangka melanggar tindak pidana pembunuhan dengan pasal 340 Junto pasal 338 junto 170 atay (2) ke 3 KUHP," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono di Muara Teweh, Senin (1/5).

Peristiwa pembunuhan sadis yang dilatari cemburu itu terjadi pada Sabtu tanggal 29 April 2017 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Haji Koyem Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru. Menurut Tato, DY merupakan otak dari pembunuhan ini. Awalnya, pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka DY mengajak Syawal ke tempat acara dangdutan di Juking, di Kelurahan Jambu.

Sebelum berangkat korban mengambil satu buah pisau jenis badik tanpa kumpang. Lalu korban membungkus badik tersebut dengan menggunakan koran bekas dan dimasukkan kedalam jok motor korban.

Tersangka dan korban berangkat menuju ke tempat acara Juking, sebelum sampai di sana pada saat diperjalanan tersangka minta uang kepada korban untuk beli obat Zenith sebanyak 8 biji dan diminum oleh tersangka, lalu melanjutkan perjalanan ke tempat hiburan tersebut.

Sesampainya di sana tersangka bertemu dengan tersangka BHR dan menonton acara hiburan dangdutan orang kawinan. Tersangka DY lalu naik ke panggung dan berjoget dengan penyanyi (wanita) dangdutan sampai satu buah lagu selesai tiba-tiba korban memanggil tersangka DY turun dari panggung dan bertemu korban.

Saat itu korban langsung memarahi dengan mengatakan "Kamu ini tidak bisa menjaga perasaan saya, saya cemburu, aku pulang saja, putusan saja kita" dan tersangka Dayat menjawab "Saya minta maaf, saya khilaf, kalau kamu tidak memaafkan" sambil berjalan menuju motor korban dan mengambil badik yang dibawa oleh korban sebelumnya.

"Tersangka DY lalu mengiriskan badik tersebut ke tangan kiri bagian bawah dan bilang kepada korban "Lihat ini kalau kamu tidak maafkan saya, ini hasilnya" ya, sudah, saya memaafkan kamu sambil korban memeluk tersangka, ayo kita pulang"," jelas dia.

Pulangnya, korban pulang berboncengan tiga dalam satu kendaraan sepeda motor milik korban. Di pertengahan jalan tersangka DY mengetik dalam kolom pesan yang isinya "Tusuk saja bencong itu...Ok sip" dan hasil ketikan tersebut diserahkan kepada tersangka BHR yang bonceng dibelakangnya.

Tersangka DY kemudian mengoper atau memberikan senjata tajam berupa badik ke belakang yaitu kepada BHR. Sejurus kemudian BHR menusukkan badik ke arah leher sebelah kiri korban yang sedang menyetir kendaraan roda dua.

Seketika motor terjatuh. Korban yang terluka sempat lari namun jatuh bangun dan di saat itu tersangka DY memanggil BHR dan langsung mengambil badik tersebut. DY kemudian mendatangi korban dan menusukkan badik itu ke bagian dada korban lebih dari lima kali, hingga korban meninggal dunia.

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membuang korban ke tebing jurang dengan cara menyeret ke bawah sekitar 10 meter. Kemudian uang yang berada dalam saku korban berjumlah kurang lebih Rp2,8 juta dibawa kabur tersangka dan kendaraan bermotor roda dua milik korban juga dibawa.

Polisi menangkap BHR lebih dulu kemudian pada Minggu (30/4) pagi menangkap tersangka DY di desa Sikui Kecamaran Teweh Baru. "Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti," kata Kapolres Tato.

Sumber: ANTARA

Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan