HTI Nilai Pemerintah Dua Kali Lakukan Kesewenang-wenangan
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (tengah) saat konpers terkait pembubaran HTI di DPP HTI, Senin (8/5). (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. HTI menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
"Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas saja sudah merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah karena menghapus proses pengadilan di dalam menghadapi ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Dengan mencabut badan hukum HTI, maka pemerintah melakukan dobel kesewenang-wenangan," kata Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto di Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Ismail, sebelum dibubarkan seharusnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni sanksi administratif lalu disusul dengan penerbitan surat peringatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ormas.
"Faktanya hingga hari ini, kami belum pernah menerima surat peringatan sehingga tidak jelas pelanggaran apa yang kami dilakukan," tukas Ismail.
Ismail menambahkan, pemerintah tiba-tiba saja mencabut status hukum HTI. Langkah ini dinilai HTI sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Jadi pemerintah dengan pencabutan status hukum ini telah melakukan dobel kesewenang-wenangan. Pertama menerbitkan perppu itu sendiri, kedua dengan pencabutan status hukum ini," ujarnya.
Terkait pencabutan status hukum HTI, kata dia, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu keputusan Menkumham. Karena HTI belum melihat isi keputusan pencabutan badan hukum itu.
"Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa, melakukan konsultasi dengan penasehat hukum kita Pak Yusril Ihza Mahendra. Yang Pasti HTI tidak akan tinggal diam, HTI akan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah membubarkan HTI secara resmi dengan mencabut status badan hukum per 19 Juli 2017. Pembubaran ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2/2017.
"Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2/2017," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Freddy menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. (*)
Sumber: ANTARA