[HOAKS atau FAKTA]: MA Putuskan COVID-19 Berakhir

![[HOAKS atau FAKTA]: MA Putuskan COVID-19 Berakhir](https://img.merahputih.com/media/7f/e2/07/7fe20783d23db548330f12e2d9b7ca3d.jpg)
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Beredar pesan berantai mengenai pengumuman hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.
Dalam pesan tersebut ada 4 poin simpulan salah satunya adalah pandemi COVID-19 dinyatakan telah berakhir. Di bagian akhir juga dituliskan bahwa aplikasi pedulilindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Gunung Anak Krakatau Meletus Hebat
Sumber: Whatsapp
https://bit.ly/37ATFYR
FAKTA
Dari penelusuran Mafindo, faktanya setelah ditelusuri dalam situs resmi Mahkamah Agung di mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, sama sekali tidak ditemukan pernyataan tentang berakhirnya pandemi COVID-19.
Dalam putusan tersebut disimpulkan bahwa pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya terkait Aplikasi PeduliLindungi yang diklaim melanggar HAM juga tidak tepat. Dilansir dari medcom.id, juru bicara Kemkominfo Dedi Permadi menyatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan.
Dikutip dari covid19.go.id dalam pengembangannya pun aplikasi ini telah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020, yakni yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.
Aplikasi ini juga telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
FAKTA
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim mengenai 4 poin simpulan Putusan Mahkamah Agung yang salah satunya menyebut pandemi COVID-19 berakhir adalah keliru, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Cara Ketahui Asam Urat dengan Jari Ditekuk sampai Telapak Tangan