Heboh Video Aksi Pungli Polisi Tebet, Mabes Polri Ogah Komentar

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 08 Oktober 2015
Heboh Video Aksi Pungli Polisi Tebet, Mabes Polri Ogah Komentar

Video Aksi Pungli Polisi Tebet-Jakarta Selatan (Screenshoot Youtube)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Markas Besar Polri belum mau berkomentar banyak terkait beredarnya sebuah video di internet yang berisi aksi oknum polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengguna jalan.

Belakangan ini publik tanah air semakin berani dan gencar mengunggah foto dan video di jejaring sosial terkait sepak terjang oknum polisi yang dinilai menyebalkan. Sebut saja seorang pengguna facebook dengan akun Akhmad Jokam Gems mengunggah video di internet dengan judul "Aksi Pungli Polisi Tebet-Jakarta Selatan pada Minggu (4/10).

Kemudian seorang mahasiswa asal Ternate, Maluku Utara, Adlun Fikri Sigoro juga mengunggah sebuah video di Youtube berjudul "Kelakukan Polisi Minta Suap di Ternate" yang di unggah pada Senin (28/8). Namun beberapa waktu setelah mengunggah video tersebut Aldun ditahan polisi.

Sosok lain yang kerap mengunggah aksi oknum polisi yang meminta jatah duit kepada masyarakat adalah Elanto Wijoyono. Sosoknya dikenal luas publik saat ia menghentikan iring-iringan konvoi kendaraan bermotor di daerah istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkait dengan hal tersebut, lantas apa tanggapan Polri?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polisi Republik Indonseia, Brigjen Pol Agus Rianto, mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui aksi oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang diduga kuat melakukan pungutan liar kepada masyarakat.

"Saya belum tahu soal itu ya," kata Agus sambil bergegas saat ditemui Merahputih.com di kantornya, Kamis (8/10).

Jenderal bintang satu tersebut memberikan rekomendasi sekaligus menyarankan untuk meminta keterangan dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan.

"Untuk lebih jelas silahkan anda hubungi pak Kadiv Humas saja ya," bebernya singkat.

Di tepi lain merahputih.com sudah berkali-kali menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan. Di hubungi melalui sambungan telepon seluler jenderal bintang dua itu belum memberikan jawabab. Pesan singkat yang dikirimkan redaksi hingga kini juga belum dijawab.

Sekedar kilas balik Aldun Fikri seorang mahasiswa yang mengunggah video kelakukan oknum polisi di Ternate saat ini berada dalam jeruji besi. Aparat setempat menahan Aldun karena merasa nama baiknya tercemar. Polisi menjerat mahasiswa Universitas Khairun dengan pasal dalam undang-undang Informasi Teknologi elektronika (ITE).

Sementara itu pengguna facebook lain dengan akun Akhmad Jokam Gems juga mengunggah video dengan judul "Aksi Pungli Polisi Tebet-Jakarta Selatan". Dalam video tersebut terlihat jelas seorang pengendara saat dihentikan polisi. Kemudian terjadilah dialog diantara keduanya.

Oknum polisi itu menjelaskan jika mau titip tilang ia bisa membantu, kemudian uang tilang tersebut akan dibayarkan olehnya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun pengendara tersebut tidak mau karena jika ditilang Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya di tahan polisi.

Bukan hanya itu rombongan penumpang di dalam mobil mengaku sebagai dosen dan profesor di salah satu perguruan negeri terkemuka di Jawa Barat. Sang pengemudi kemudian menyerahkan uang kepada oknum polisi tersebut.

Namun demikian oknum polisi merasa tidak terima dengan ocehan yang diteriakan keras oleh penumpang.

"Memang kalau anda dosen kenapa?," tanya oknum polisi tersebut.

Mendengar teriakan tersebut rombongan penumpang dalam mobil tersebut tetap bersikukuh dan tidak mau menuruti perintah polisi yang meminta mereka agar turun dan menghapus rekaman video yang mereka buat.

Setelah terjadi perdebatan cukup panjang, akhirnya polisi menyilahkan mereka untuk melanjutkan perjalanan.

Untuk diketahui setidaknya ada tiga surat tilang yang dimiliki polisi. Surat tilang berwarna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak terima atas dugaan kesalahan yang mereka lakukan. Bagi pengendara yang menerima surat tilang merah maka mereka akan mengikuti sidang maksimal 14 hari di Pengadilan Negeri (PN). Jika dalam waktu 14 hari pelanggar tidak datang maka surat tilang dan SIM yang ditahan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kemudian surat tilang berwarna biru. Surat tilang jenis ini diterima pelanggar namun mereka tidak wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN). Mereka hanya wajib membayarkan denda kesalahan. Uang denda dapat ditransfer ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sedangkan surat tilang terakhir adalah berwarna kuning. Jenis surat terakhir ini adalah jenis surat yang digunakan polisi sebagai arsip dan dapat dijadikan bukti. (Gms/Bhd

BACA JUGA:  

  1. 5 Alasan Penumpang Marah "Polisi Arogan, Tilang Sopir Transjakarta" 
  2. Usai 'Polisi Ngamuk' Kini Timbul 'Polisi Rasis' 
  3. Pengunggah Video Kekerasan SMA Bisa Dijerat dengan UU ITE 
  4. Netizen Geram Ancam Bunuh Siswi SMA Penganiaya Rekannya 
  5. KPAI Siap Tindaklanjuti Video Kekerasan Siswa di Jejaring Sosial

 

#Brigjen Pol Agus Rianto #Aksi Pungli Polisi Tebet #Polisi Tilang Bus Transjakarta
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan