Heboh, Selebgram Awkarin Diduga Langgar Kontrak Kerja


Awkarin diduga melanggar kontrak kerja (Foto: merahputih.com/Raden Yusuf Nayamenggala)
SALAH satu selebgram ternama Tanah Air, Awkarin, mendapat somasi terbuka dari brand produk kecantikan ternama. Perempuan bernama lengkap Karin Novilda Sulaiman diduga melanggar kontrak kerja dengan perusahaan.
Somasi tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum PT Glafidsya Medika RMA Group, Razman Arif Nasution.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution meminta pihak Huge Enterprise selaku agensi dan Awkarin, untuk menunjukkan itikad baik, guna menyelesaikan dugaan pelanggaran kontrak kerjasama yang dia lakukan, kepada PT. Glafidsya RMA Groups.

Kontrak tersebut terjalin antara PT. Gafidsya RMA groups dengan agensi Huge Enterprise yang menaungi selebgram Awkarin.
"Kami minta Huge Enterprise dan Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait, komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," jelas Razman selaku pengacara PT. Glafidsya RMA Groups, pada siaran pers yang diterima merahputih.com.
Seperti yang diketahui, Awkarin dikabarkan bukan sebagai brand ambassador dan buka pula endorsement yang hanya mempromosikan saja. Tapi, ada kolaborasi produk antara Awkarin dengan @glafidsya.glow.
"Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditanda tangani," jelas Razman.
Lewat agensi Huge Enterprise, Awkarin membuat produk dan terikat kontrak dengan PT Glafidsya RMA Groups. Produk tersebut yakni berupa sun screen dan serum, yang diberi nama Double Glowing Serum dan Sunscreen. Awkarin membuat sebanyak 20.000 paket.
Pada kontrak tertulis, Awkarin harus menghabiskan 20 ribu paket tersebut. Sehingga kerjasama itu ditegaskan bukan berupa jasa endorsement, tapi product collaboration.
Baca Juga:
Jadi Selebgram, Awkarin Sebut Artis ini Jadi Inspirasi,Siapa Ya?

Sebelum melayangkan somasi, pihak manajemen PT. Glafidsya RMA Groups selalu mengingatkan timeline apa saja yang tidak dilakukan, namun tidak ada respon yang baik.
Melalui agensi Huge Enterprise, Awkarin pun telah menerima pembayaran di awal presentasi profit dari produk terjual sebelum produk terjual.
"Klien kami sudah memberikan sharing profit yang tidak sedikit (kepada Awkarin), ya pastilah miliaran," tutur Razman.
Mengenai expired date, produk skincare memiliki masa expired date selama 2 tahun, 4 bulan proses pengajuan BPOM dan menunggu packaging produk.
Apabila 6 bulan menjelang expired date, produk tidak bisa dijual ke konsumen, maka Awkarin hanya memiliki waktu 1 tahun 2 bulan untuk menyelesaikan penjualannya. (Ryn)
Baca Juga: