Hate Speech Terus Jadi Perbincangan Hangat di Medsos

Fadhli Fadhli - Minggu, 01 November 2015
Hate Speech Terus Jadi Perbincangan Hangat di Medsos

Surat edaran ujaran kebencian. (Foto: Google Docs)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Teknologi - Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia mengenai ujaran kebencian (hate speech) terus menjadi perbincangan hangat di media sosial (Medsos). Ada yang setuju, namun ada juga yang merasa terkekang atas putusan ini.

Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tersebut, jejaring media sosial akan menjadi sarana yang akan terus dipantau karena menjadi sarana yang sering dijadikan penyebaran kebencian suku, agama, ras, etnis, dan golongan hingga orientasi seksual.

"Pada prinsipnya ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi timbulnya keresahan di masyarakat. Sebab, kebebasan yang ada saat ini tentu bukan berarti tak ada batasnya. Semua tetap harus mengacu pada norma hukum yang berlaku," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto seperti dikutip dari tvOne, Sabtu (31/10).

Diketahui, dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.

Penegakan hukum sesuai dengan KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Meski ada pihak yang merasa bahwa surat edaran ini akan membungkam kebebasan berpendapat, namun banyak pihak yang menyadari bahwa surat edaran ujaran kebencian tidak akan membungkap siapa pun, seperti dikatakan partai Social Media melalui akun Twitter @PartaiSocmed.

Pada dasarnya, surat edaran kapolri itu hanya akan mengatur Anda agar tidak membuat pernyataan yang menyakiti orang lain melalui media sosial.

Surat edaran Kapolri ini juga mengatur personel Polri dalam hal penanganan perkara yang menyangkut penyebaran ujaran kebencian di masyarakat.

 

BACA JUGA:

  1. Sekarang Anda Bisa Menggambar di Google Keep
  2. Harga Samsung Galaxy View Terkuak
  3. Facebook Perkenalkan Slideshow
  4. Samsung Mulai Produksi Chipset Exynos 8990
  5. Aplikasi TransJakarta, Bentuk Keseriusan Layanan Transportasi Jakarta
#Hate Speech #Surat Edaran Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Bagikan