Harus Berbadan Hukum, Grab dan Uber Diminta Urus Perizinan


Aksi demo para supir Taksi Blue Bird dan Express Grup di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (22/3). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Pemerintah akan menertibkan angkutan umum plat hitam. Pemerintah ingin menegakkan prinsip berkeadilan bagi semua penyelenggara angkutan umum.
"Angkutan umum berbasis aplikasi online harus tunduk pada perundang-undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang Perhubungan. Posisinya sekarang ini Grab dan Uber belum ada izin angkutan juga belum kerjasama dengan mereka. Kerjasama tersebut terkait operator yang punya izin resmi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo usai berdiskusi dengan menteri terkait di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (23/3).
Keputusan tersebut berdasarkan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono dan lainnya.
Selain itu, pemerintah menetapkan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi untuk mengurus perizinan, baik itu bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi maupun koperasi.
Pengurusan perizinan membutuhkan proses yang panjang. Oleh karena itu pemerintah menetapkan status masa transisi hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Selama masa transisi, penyedia jasa angkutan online, Grab Car dan Uber, tidak boleh menambah armada.
Untuk pengurusan prasyaratan akan dipimpin rapat di Dishub DKI. Rencananya besok Jam 15.00 akan diadakan rapat kembali di Kantor Menkopulhukam.
"Apabila dalam masa transisi tidak terpenuhi maka kita tegakan hukum yang berlaku. Kita lakukan prinsip adil," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan status Grab sudah berbadan hukum.
Disebutkan, layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Grab Car maupun Uber adalah legal. Angkutan plat hitam yang berada di DKI Jakarta yang bekerjasama dengan aplikasi online sudah membentuk koperasi.
“Izin koperasinya sudah dikeluarkan Menteri koperasi minggu lalu. Dan akhir minggu lalu, berdasarkan surat koperasi ini sedang mendaftarkan di PTSP DKI. Saya juga sudah bicara dengan pak Gubernur DKI, kata Pak Gubernur yang penting level playing field kena pajak,” jelas Menteri Komunikadi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/3) seperti disitat Setkab.go.id.
Rudiantara menjelaskan bahwa setelah koperasi ini disahkan sebagai badan usaha dalam konteks car rental, maka mereka bekerjasama dengan penyelengggara aplikasi transportasi. Sehingga terjadi level plying field dalam konteks badan usaha, badan usaha koperasi. Namun, diakui Menkominfo, ia belum mengetahui sudah sejauh mana status pengurusannya.
Rudiantara menjelaskan bahwa penyelenggara aplikasi online ini bukan menyelenggarakan transportasi umum, dia hanya bekerjasama dengan badan usaha yang menjadi penyelenggara tranportasi umum. (Abi)
BACA JUGA:
- Menkominfo: Kendaraan Grab Car dan Uber Legal
- Pemerintah Tidak Akan Blokir Transportasi Berbasis Aplikasi
- Keluhan Sopir Taksi Konvensional dari Setoran hingga Nunggak Utang
- Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Tidak Terhindarkan
- Anarkis, Kelakuan Sopir Taksi Hancurkan Mobil Rekannya Sendiri