MerahPutih.com - Tanggal pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Rabu 27 Juni 2018 resmi menjadi hari Libur Nasional.
Penetapan hari libur nasional ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken dua hari sebelum pencoblosan. Tambahan libur nasional itu tertuang dalam Keppres No 14 tahun 2018.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian tertulis dalam Keppres yang diteken Jokowi, Senin (25/6).
Untuk diketahui, ada 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di pilkada transisi gelombang ketiga ini yang bakal digelar Rabu besok. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada. (Asp)