Hakim Tunda Sidang Pra Peradilan Komjen Pol Budi Gunawan

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Senin, 02 Februari 2015
Hakim Tunda Sidang Pra Peradilan Komjen Pol Budi Gunawan

Hakim tunda pra pengadilan karena kedua pihak terkait tak hadir. (foto: Antarafoto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan putusan penundaan sidang pra peradilan calon Kapolri yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Komjen Pol Budi Gunawan. Sidang pra peradilan ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan, 9 Februari 2015.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyidangkan gugatan pra peradilan, Sarpin Rizaldi mengatakan, penundaan sidang pra peradilan ini dikarenakan Komjen Budi sebagai pihak termohon tidak hadir. Komjen Budi hanya diwakili oleh beberapa pengacaranya.

"Sidang ditunda minggu depan, Hari Senin, 9 Februari," kata Sarpin, hakim yang memimpin pra peradilan.

BACA JUGA: Bahas Nasib Budi Gunawan, Presiden Jokowi dan Wantimpres Bertemu

Tak hanya Komjen Budi, Sarpin Rizaldi juga mengatakan bahwa pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak hadir pada sidang pra peradilan yang diajukan pihak Komjen Budi ini. Maka dari itu, Sarpin menjelaskan bahwa kuasa hukum Komjen Budi tak bisa membacakan permohonan karena ketika permohonan sudah dibacakan maka hal itu sudah menunjukkan sidang sudah dimulai. Sementara pemohon dan termohon tak bisa hadir.

Menurut Sarpin, sidang akan dilaksanakan setiap hari jika pekan depan, sesuai yang dijadwalkan dan akan diputuskan pada hari jumat. Kemudian, Sarpi meminta dan memerintahkan sekaligus agar termohon, KPK, juru sita memanggil yang bersangkutkan agar memenuhi jadwal persidangan yang sudah ditetapkan.

Seperti diketahui, Komjen Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK menjerat Budi dengan pasal Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B undang-undang tindak pidana korupsi. (hur)

 

Berita Lainnya:

Pengamat Politik: Pergantian Kapolri, Titik Lumpuh Jokowi

PBNU Minta KPK dan Polri Jaga Keharmonisan

#KPK Vs Polri #Budi Gunawan Tersangka #Komjen Budi Gunawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Bagikan