Hakim Sarpin: Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Tidak Sah


Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). ANTARA FOTO
MerahPutih Politik- Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa mengusut kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, saat KPK menyandangkan status tersangka, Komjen Budi tidak termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara. Oleh karena itu, kata Sarpin, penetapan tersangka kepada Komjen Budi adalah tidak sah karena surat perintah penyidikan kepada Komjen Budi tidak mempunyai dasar dan alasan hukum.
BACA JUGA: Budi Gunawan akan Gugat KPK 10 Triliun
"Menyatakan penyidikan pentepan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Menurut Hakim Sarpin, langkah KPK menyandangkan status tersangka kepada Komjen Budi tidak termasuk dalam kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Dengan demikian, pihaknya menerima sebagian permohonan yang diajukan kubu Komjen Budi dan menoloak seluruh eksepsi pihak KPK sebagai termohon.
BACA JUGA: KPK Minta Hasto Kristiyanto Jangan Main Tuduh
Namun, KPK tetap saja menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka. Oleh lembaga anti korupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut, Komjen Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau pasal 12 B undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hur)