MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan kemungkinan tiga orang hakim ikut menjadi korban dalam peristiwa terjatuhnya pesawat Lion Air penerbangan JT-610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) pagi tadi.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan dikabarkan ada tiga orang hakim yang berada di pesawat Lion Air JT-610 dari Jakarta tujuan Pangkal Pinang. Menurut informasi dua orang penegak hukum tersebut berposisi sebagai hakim tinggi dan satu orang lainnya masih belum jelas.
"Kalau tak salah ada dua hakim tinggi yang berangkat untuk bisa masuk jam tujuh. Coba nanti saya cek nama yang sebenarnya. Mungkin juga tiga hakim saya cek dulu," ujar Suhadi saat dihubungi, Senin (29/10).
Hingga kini, Suhadi menuturkan, pihaknya masih mengecek kebenaran identitas hakim yang diduga menjadi korban dalam insiden naas itu. "Ya masih kita cek kebenarannya terutama identitasnya," jelasnya.
Diketahui, pesawat Lion Air penerbangan JT-610 dikabarkan hilang kontak take off Pukul 06.20 WIB. Seharusnya pesawat sudah mendarat di Pangkal Pinang pukul 7.20 WIB. Pesawat hilang kontak Pukul 06.33 WIB. 13 menit setelah take off dari Jakarta. Pesawat hilang kontak Pukul 06.33 WIB. 13 menit setelah take off dari Jakarta. (Asp).