Habib Rizieq : Ahok Malam Ini Bisa Jadi Tersangka


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama didemo umat islam gara-gara penistaannya terhadap Al Qur'an. (Dok./Instagram.com/@Okynawagultom)
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq Shihab mengatakan, status Ahok sebagai tersangka bisa ditetapkan sebelum aksi demo damai umat Islam jadi dilaksanakan.
"Malam ini juga bisa ditetapkan status Ahok sebagai tersangka sehingga esok bisa segera ditangkap," seru Habib Rizieq lantang.
Habib Rizieq menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 November, tiba sekitar pukul 13.10 WIB dengan pengawalan ketat dari Laskar FPI yang berpakaian serbaputih.
Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli agama Islam yang diajukan pelapor terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Disisi lain, Habib RIzieq juga mengingatkan Presiden Jokowi, agar tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai telah melakukan tindak pidana penistaan agama.
"Presiden tidak boleh melindungi penista agama. Jika presiden melindungi dan membela penista agama, berarti presiden melakukan pelanggaran konstitusi karena itu kedatangan saya ke mari untuk lebih memantapkan bahwa perkara itu harus segera Mabes Polri menggelar perkara bersama Kejaksaan agar hari ini juga," kata Habib Rizieq di Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (3 Nov). (dsl)