Grab Car dan Uber Tetap Beroperasi, Tapi Dilarang Tambah Armada


Supercar GrabTaxi (Foto: marketing-interactive)
MerahPutih Megapolitan - Angkutan umum berbasis aplikasi online, Grab Car dan Uber tetap dapat beroperasi. Namun, pemerintah menetapkan status transisi (status quo) hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Selama masa transisi, penyedia jasa angkutan online, Grab Car dan Uber, tidak boleh menambah armada.
Pemerintah menetapkan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi untuk mengurus perizinan, baik itu bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi maupun koperasi.
"Dari hasil rapat itu, besok pukul 15.00 akan rapat lagi di Kemenko Polhukam untuk menentukan masa transisi berapa lama, untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo usai berdiskusi dengan menteri terkait di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (23/3) seperti dikutip Antara News. Menurut Sugihardjo batas transisi tersebut akan ditentukan pada Kamis (24/3).
Keputusan tersebut berdasarkan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono dan lainnya.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat peraturan tegas untuk menertibkan operasional angkutan taksi di seluruh wilayah Ibu Kota.
"Karena sebetulnya banyak juga taksi konvensional yang melanggar aturan. Makanya, kami akan buat aturan tegas untuk mengatur operasional taksi di Jakarta," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Adapun bentuk pelanggaran aturan yang dilakukan oleh taksi-taksi konvensional tersebut, yakni dengan mengangkut penumpang di wilayah DKI Jakarta, sedangkan taksi itu berasal dari daerah sekitar Jakarta, di antaranya Tangerang, Depok dan Bekasi.
"Padahal aturannya, taksi-taksi dari luar Jakarta hanya boleh mengantar penumpang ke Jakarta. Tidak boleh mengangkut penumpang di Jakarta. Jadi, bisa dikatakan taksi konvensional itu sudah melanggar aturan," ujar Basuki.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memanggil operator taksi konvensional mencari solusi terbaik permasalahan ini.
BACA JUGA:
- Sopir Blue Bird Pembawa Parang Jadi Tersangka Demo Angkutan Umum
- Istri Supir Taksi Curhat, Setoran Tinggi Mencekik Pengemudi
- Garangnya Demo Tolak Transportasi Online Berbasis Aplikasi di Jakarta
- Rusuh Sopir Taksi, Menko Polhukam: Ke Depan Tidak Ada Lagi Aksi Sweeping dan Anarkis
- Ahok Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Taksi yang Rusuh
Bagikan
Berita Terkait
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons

Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol

Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung

Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta

Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan

KMP Tunu Pratama Jaya Terakhir Dicek Sebulan Sebelum Tenggelam, Menhub Pastikan Hasilnya Laik

Kemenhub Perintahkan Optimalkan Golden Time Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
