Gerindra Sebut Ada Aturan Janggal Dalam Perppu Ormas
Ilustrasi. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Partai Gerindra menilai ada beberapa aturan janggal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang baru disetujui DPR menjadi Undang-Undang sehingga harus segera direvisi.
"Beberapa aturan yang janggal seperti tafsir tunggal, peran yudikatif, tahapan sanksi, serta hukuman berlebihan," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (31/10).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, tafsir tunggal, adalah pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan sanksi hingga pembubaran terhadap ormas hanya melalui tafsir sepihak dari pemerintah.
"Kalaupun ormas diberikan kesempatan melakukan gugatan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tapi posisinya sudah bubar, sehingga sulit memenangkan gugatan," kata Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Kedua, menurut Riza, peran yudikatif pada UU No 17 tahun 2013 tentang Keorganisasian Masyarakat mengatur bahwa ormas yang dinilai melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan dan proses pembubarannya melalui proses hukum di pengadilan negeri dan dapat mengajukan banding.
Sedangkan dalam Perppu Ormas, kata dia, proses hukum di pengadilan tersebut dipangkas, sehingga pemerintah dapat menafsir sendiri dan memberikan sanksi hingga membubarkan ormas.
"Peran yudikatif ini yang kami usulkan untuk dikembalikan, pada revisi Perppu Ormas," tandasnya.
Menurut Riza Patria, Partai Gerindra juga menilai, tahapan sanksi, sangat singkat yakni hanya sepekan, serta sanksi hukuman terhadap pimpinan atau anggota ormas, juga sangat berat, hingga 20 tahun. Riza Patria menegaskan, Partai Gerindra menilai, hal-hal tersebut janggal dan mengusulkan untuk direvisi. (*)