Gaji Istri untuk Suami, Halal atau Haram?

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Senin, 06 April 2015
Gaji Istri untuk Suami, Halal atau Haram?

Ilustrasi Bergelimang Uang (Foto: Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Keuangan – Pada dasarnya tugas seorang istri adalah di rumah memberikan pelayanan terbaik buat suaminya, mendidik anak-anaknya dan mempersiapkan mereka untuk menjadi generasi terbaik umat ini.

Namun, terkadang wanita juga dituntut bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Gaji atau pendapatan milik istri, yang diperoleh dari pekerjaan, dapat berpengaruh positif maupun negatif dalam kehidupan rumah tangga. Namun bagaimanakah hukum penghasilan istri terhadap suami? (Baca: Hal yang Diinginkan Suami dari Istrinya)

Berdasarkan fatwa ulama, telah disepakati uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaan sang isteri.

Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan hal tersebut halal bagi suaminya. Artinya, suami tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah isteri bisa dipakai seenaknya. (Baca: Kiat-Kiat agar Hubungan Suami-Istri Tetap Harmonis)

Dalam Fatwa Islam ditegaskan, ”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, no. 126316)

Adapun penghasilan yang didapat seorang istri dalam pekerjaannya adalah hak dia sepenuhnya dan dia berhak membelanjakannya sesuai dengan keinginannya. Tidak dibolehkan bagi seorang suami untuk terlalu intervensi didalamnya.

#Fatwa Ulama #Harta Suami-Istri #Persoalan Keuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Lifestyle
Jangan Salah Kaprah, Begini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan
Memahami perbedaan kebutuhan dan keinginan penting agar bisa mengelola keuangan dengan lebih bijak.
Frengky Aruan - Kamis, 31 Oktober 2024
Jangan Salah Kaprah, Begini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan
Indonesia
Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah
Praktik tersebut hukumnya haram bagi pemberi maupun penerima.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 13 Februari 2024
Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah
Bagikan